Wednesday, January 4, 2012
Terjemah " SAFINATUNNAJA"
-= SAFINATUNNAJA =-
Penulis kitab safinah adalah seorang ulama besar yang sangat terkemuka yaitu Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliav juga seorang politikus dan pengamat militer negaranegara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.
Sebagaimana para ulama besar lainnya, Syekh Salim memulai pendidikannya dengan bidang Al-Qur'an di bawah pengawasan ayahandanya yang juga merupakan ulama besar, yaitu Syekh Abdullah bin Sa'ad bin Sumair. Dalam waktu yang singkat Syekh Salim mampu menyelesaikan belajarnya dalam bidang Al-Qur'an tersebut, bahkan beliau meraih basil yang baik dan prestasi yang tinggi. Beliau juga mempelajari bidang-bidang lainnya seperti halnya ilmu bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu tafsir, ilmu tasawuf, dan ilmu taktik militer Islam. Ilmu-ilmu tersebut beliau pelajari dari para ulama besar yang sangat terkemuka pada abad ke-13 H di daerah Hadhramaut, Yaman. Tercatat di antara nama-nama gurunya adalah:
Syekh Abdullah bin Sa'ad bin Sumair
Syekh Abdullah bin Ahmad Basudan
Setelah mendalami berbagai ilmu agama, di hadapan para ulama dan para gurunya yang terkemuka, beliau memulai langkah dakwahnya dengan berprofesi sebagai Syekh Al Qur'an. Di desanya, pagi dan sore, tak henti-hentinya beliau mengajar para santrinya dan karena keikhlasan serta kesabarannya, maka beliau berhasil mencetak para ulama ahli Al-Qur'an di zamannya. Beberapa tahun berikutnya para santri semakin bertambah banyak, mereka berdatangan dari luar kota dan daerah-daerah yang jauh sehingga beliau merasa perlu untuk menambah bidang-bidang ilmu yang hendak diajarkannya seperti: ilmu bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu tafsir, ilmu tasawuf, dan ilmu taktik militer Islam.
Syekh Salim telah berhasil mencetak para ulama yang terkemuka di zamannya, tercatat di antara mereka adalah:
Habib Abdullah bin Toha Al-Haddar Al-Haddad.
Syekh Al Faqih Ali bin Umar Baghuzah.
Selain sebagai seorang pendidik yang hebat, Syekh Salim juga seorang pengamat politik Islam yang sangat disegani, beliau banyak memiliki gagasan dan sumbangan pemikiran yang menjembatani persatuan umat Islam dan membangkitkan mereka dari ketertinggalan. Di samping itu beliau juga banyak memberikan dorongan kepada umat Islam agar melawan para penjajah yang ingin merebut daerah-daerah Islam.
Pada suatu ketika Syekh Salim diminta oleh kerajaan Kasiriyyah yang terletak di daerah Yaman agar membeli peralatan perang tercanggih pada saat itu, maka beliau berangkat ke Singapura dan India untuk keperluan tersebut. Pekerjaan beliau ini dinilai sangat sukses oleh pihak kerajaan yang kemudian mengangkat beliau sebagai staf ahli dalam bidang militer kerajaan. Dalam masa pengabdiannya kepada umat melalui jalur birokrasi beliau tidak terpengaruh dengan cara-cara dan unsur kedholiman yang merajalela di kalangan mereka, bahkan beliau banyak memberikan nasehat, kecaman dan kritikan yang konstruktif kepada mereka.
Pada tahun-tahun berikutnya Syekh Salim diangkat menjadi penasehat khusus Sultan Abdullah bin Muhsin. Sultan tersebut pada awalnya sangat patuh dan tunduk dengan segala saran, arahan dan nasehat beliau. Namun sayang, pada tahun-tahun berikutnya ia tidak lagi menuruti saran dan nasehat beliau, bahkan cenderung meremehkan dan menghina, kondisi tersebut semakin memburuk karena tidak ada pihak-pihak yang mampu mendamaikan keduanya, sehingga pada puncaknya hal itu menyebabkan keretakan hubungan antara keduanya. Dengan kejadian tersebut, apalagi melihat sikap sultan yang tidak sportif, maka Syekh Salim memutuskan untuk pergi meninggalkan Yaman. Dalam situasi yang kurang kondusif akhirnya beliau meninggalkan kerajaan Kasiriyyah dan hijrah menuju India. Periode ini tidak jelas berapa lama beliau berada di India, karena dalam waktu berikutnya, beliau hijrah ke negara Indonesia, tepatnya di Batavia atau Jakarta.
Sebagai seorang ulama terpandang yang segala tindakannya menjadi perhatian para pengikutnya, maka perpindahan Syekh Salim ke pulau Jawa tersebar secara luas dengan cepat, mereka datang berduyun-duyun kepada Syekh Salim untuk menimba ilmu atau meminta do'a darinya. Melihat hal itu maka Syekh Salim mendirikan berbagai majlis ilmu dan majlis dakwah, hampir dalam setiap hari beliau menghadiri majlismajlis tersebut, sehingga akhirnya semakin menguatkan posisi beliau di Batavia, pada masa itu. Syekh Salim bin Sumair dikenal sangat tegas di dalam mempertahankan kebenaran, apa pun resiko yang harus dihadapinya. Beliau juga tidak menyukai jika para ulama mendekat, bergaul, apalagi menjadi budak para pejabat. Seringkali beliau memberi nasihat dan kritikan tajam kepada para ulama dan para kiai yang gemar mondar-mandir kepada para pejabat pemerintah Belanda. Martin van Bruinessen dalam tulisannya tentang kitab kuning (tidak semua tulisannya kita sepakati) juga sempat memberikan komentar yang menarik terhadap tokoh kita ini.
Dalam beberapa alenia dia menceritakan perbedaan pandangan dan pendirian yang terjadi antara dua orang ulama besar, yaitu Sayyid Usman bin Yahya dan Syekh Salim bin Sumair yang telah menjadi perdebatan di kalangan umum. Pada saat itu, tampaknya Syekh Salim kurang setuju dengan pendirian Sayyid Usman bin Yahya yang loyal kepada pemerintah kolonial Belanda. Sayyid Usman bin Yah_ya sendiri pada waktu itu, sebagai Mufti Batavia yang diangkat dan disetujui oleh kolonial Belanda, sedang berusaha menjernbatani jurang pemisah antara `Alawiyyin (Habaib) dengan pemerintah Belanda, sehingga beliau merasa perlu untuk mengambil hati para pejabatnya.
Oleh karena itu, beliau memberikan fatwa-fatwa hukum yang seakan-akan mendukung program dan rencana mereka. Hal itulah yang kemudian menyebabkan Syekh Salim terlibat dalam polemik panjang dengan Sayyid Usman yang beliau anggap tidak konsisten di dalam mempertahankan kebenaran. Entah bagaimana penyelesaian yang terjadi pada waktu itu, yang jelas cerita tersebut cukup kuat untuk menggambarkan kepada kita tentang sikap dan pendirian Syekh Salim bin Sumair yang sangat anti dengan pemerintahan yang dholim, apalagi para penjajah dari kaum kuffar.
Walaupun Syekh Salim seorang yang sangat sibuk dalam berbagai kegiatan dan jabatan, namun beliau adalah seorang yang sangat banyak berdzikir kepada Allah SWT dan juga dikenal sebagai orang yang ahli membaca Al Qur'an. Salah satu temannya yaitu Syekh Ahmad Al-Hadhrawi dari Mekkah mengatakan: "Aku pernah melihat dan mendengar Syekh Salim menghatamkan Al Qur'an hanya dalam keadaan Thawaf di Ka'bah". Syekh Salim meninggal dunia di Batavia pada tahun 1271 H (1855 M).
Beliau telah meninggalkan beberapa karya ilmiah di antaranya Kitab Safinah yaitu kitab yang sudah kita terjemahkan ini. Al-Fawaid AI-Jaliyyah. Sebuah kitab yang mengecam sistem perbankan konfensional dalam kaca mata syari'at
Sekilas Tentang Kitab Safinah
Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sangatlah besar manfaatnya. Di setiap kampung, kota dan negara hampir semua orang mempelajari dan bahkan menghafalkannya, baik secara individu maupun kolektif.
Di berbagai negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di berbagai lembaga pendidikan. Karena baik para santri maupun para ulama sangatlah gemar mempelajarinya dengan teliti dan seksama.Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:
Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasardasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya.
Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.
Kitab ini ditulis oleh seorang ulama yang terkemuka dalam berbagai bidang ilmu keagamaan, terutama fiqh dan tasawwuf. Yang sangat menarik, orang lebih mengenal nama kitabnya dari pada nama penulisnya. Hal yang demikian itu mungkin saja berkat keikhlasan dan ketulusan penulis.
Kitab ini menjadi acuan para ulama dalam memberikan pengetahuan dasar agama bagi para pemula. Di Hadramaut Yaman, Madinah, Mekkah dan kota lainnya,para ulama me
Kitab ini membicarakan hal-hal yang selalu menjadi kebutuhan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari, sehingga semua orang merasa perlu untuk mempelajarinya.
Kitab Safinah ini dengan izin Allah SWT. dan atas kehendak-Nya telah tersebar secara luas di kalangan para pecinta ilmu fiqih terutama yang menganut Madzhab Imam Syafi'i ra. Kitab ini dikenal di berbagai negara baik Arab maupun Ajam seperti Yaman, Mekkah, Madinah, Jeddah, Somalia, Ethiopia, Tanzania, Kenya, Zanjibar, dan di berbagai belahan negara-negara Afrika.Namun demikian perhatian yang paling besar terhadap kitab ini telah diberikan oleh para ulama dan pecinta ilmu, yang hidup di semenanjung Melayu termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, dan negara-negara lainnya.
Kitab ini juga telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa asing seperti Indonesia, Melayu, Sunda, India, Cina, dan lainnya.
Dengan perhatian khusus dan antusias tinggi para ulama telah berkhidmah (mengabdi) kepada kitab Safinah sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka masing-masing. Banyak di antara mereka yang menulis syarah (buku penjelasan) kitab Safinah, di antara nama-nama kitab tersebut adalah:
Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja (menyingkap tabir kegelapan dengan syarah kitab safinah). Kitab syarah ini adalah yang terbesar dan terluas dari yang lainnya, dipenuhi dengan masalah-masalah fiqih yang pokok dan mendasar. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama dari Jawa Barat yaitu Syekh Nawawi Banten. Beliau dilahirkan pada tahun 1230 H (1815M) dan berangkat ke Mekkah untuk mencari ilmu ketika masih kecil. Setelah mendalami ilmu agama, di kota suci Mekkah, beliau juga belajar dari para ulama di kota suci Madinah, Syiria, dan Mesir. Beliau mengajar di Masjidil Haram Mekkah selama puluhan tahun sampai meninggal dunia pada tahun 1314 H (1897 M)
Kitab Durrotu Tsaminah Hasyiyah ala Safinah (Permata yang mahal dalam keterangan safinah). Kitab ini sangat penting untuk dimiliki oleh para pecinta ilmu, karena dilengkapi dengan dalil-dalil yang bersumber dari AlQur'an dan Hadis Nabsaw. Kitab ini ditulis oleh Syekh Ahmad bin Muhammad Al-Hadrawi, seorang ulama dari Mekkah. Kitab ini ditulis pada awalnya di kota Musowwi' Ethiopia, atas petunjuk gurunya yaitu Syekh Muhammad Asy-Syadzili Maroko dan diselesaikan di kota Thaif. Penulis syarah ini dilahirkan di Iskandariah Mesir pada tahun 1252 H (1837 M) dan meninggal dunia di Mekkah pada tahun 1327 H (1909 M).
Kitab Nailur Raja Syarah Safinah Naja (Meraih harapan dengan syarah safinah), Syarah ini sangat dipenuhi dengan ilmu, hampir menjadi kebutuhan setiap pengajar yang akan menerangkan kitab Safinah. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari Hadramaut Yaman, yaitu Sayyid Al-Habib Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Beliali dilahirkan di kota Tarim Hadramaut pada tahun 1312 H (1895 M), dan di sana pula beliau mempelajari ilmu agama sehingga tumbuh berkembang menjadi ulama yang terkemuka. Beliau sangat dicintai gurunya yaitu Syaikhul Islam, Sayyid Abdullah bin Umar Asy-Syatiri, ulama besar di zamannya. Penulis syarah in' meninggal dunia pada usia yang masih muda, yaitu sebelum beliau berumur 50 tahun.
Kitab Nasiimul Hayah Syarah Safinall Najah. Syarah ini hampir sama dengan syarah yang ditulis oleh Syekh Nawawi Banten, tetapi memiliki tambahan dengan banyaknya dalil dan perincian yang teliti. Kitab ini ditulis oleh Syekh Al-Faqih Al-Qodhi Abdullah bin Awad bin Mubarok Bukair, seorang ulama kenamaan yang ahli dalam bidang fiqih di Hadramaut Yaman. Beliau dilahirkan di desa Ghail Bawazir tahun 1314 H (1897 M). Sejak kecil beliau sangat gemar mendalami ilmu syari'at dari berbagai ulama di antaranya adalah Al-Imam Habib All bin Muhammad Al-Habsyi, Syekh Umar bin Mubarok Badubbah, Syekh Umar bin Salim Bawazir dan lain-lain. Setelah tersebar keilmuannya, beliau menjadi qodhi di Mukalla sejak tahun 1351 H (1933 M) sampai tahun 1386 H (1967 M). Syekh Abdullah meninggal dunia pada tahun 1399 H (1979 M) di kota Mukalla setelah memberikan pengabdiannya yang tulus kepada umat Islam
Kitab Innarotut tDuja Bitanlwiril Hija Syarah Safinah Naja. Salah satu syarah yang sangat otentik dan terpercaya karena dipenLthi dengan argumentasi dari Al-Qur'an dan had's. Yang unik, syarah ini ditulis oleh salah satu ulama dari Madzhab Maliki yaitu Syekh Muhammad bin Ali bin Husein Al-Maliki, seorang ulama yang sangat ahli dalam berbagai ilmu agama, Beliau juga sangat terpandang dalam bidang ilmu bahasa dan sastra Arab. Beliau dilahirkan di Mekkah tahun 1287 H 0 870 M) dan meninggal dunia tahun 1368 H (1949 M). Puncak kemasyhurannya adalah ketika beliau diangkat sebagai Mufti Madzhab Maliki di kota suci Mekkah A1-Mukarromah. Tokoh kita ini juga sangat produktif, koleksi karyanya lebih dari 30 kitab, di antaranya adalah syarah safinah tersebut.
Dari kalangan para ulama ada pula yang tertarik menjadikan kitab safinah ini dalam bentuk syair-syair yang digubah dengan mudah dan indah, tercatat di antara nama-nama mereka adalah:
Sayyid Habib Abdullah bin All bin Hasan AI-Haddad.
Sayyid Habib Muhammad bin Ahmad bin Alawy Ba~agil.
Kyai Syekh Shiddiq bin Abdullah, Lasem.
Syekh Muharnrnad bin All Zakin Bahanan.
Sayyid Habib Ahmad Masyhur bin Thoha Al-Haddad.
Dari tulisan di atas, kiranya kita telah mampu memahami betapa penting kitab safinah ini, untuk menjadi pijakan bag] para pemula dalam mempelajari ilmu agama, sebagaimana namanya, yaitu safinah yang berarti "perahu" dia akan menyelamatkan para pecintanya dari gelombang kebodohan dan kesalahan dalam beribadah kepada Allah SWT. Amin.
==================================================================================
Terjemah " SAFINATUNNAJA"
TERJEMAH SAFINATUNNAJA
Bismillahirrohmanirrohim
Muqodimah
Segala puji bagi Alloh yang merajai seluruh alam. Dan hanya kepada Alloh kami mengharap pertolongan atas segala urusan dunia maupun akhirat. Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para nabi. Dan juga kepada para keluarganya, para sahabatnya yakni seluruhnya.
Tiada daya upaya untuk menghindar dari maksiat, dan tiada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan kecuali atas pertolongan Alloh yang maha tinggi dan maha agung.
Pasal 1
Rukun Islam
Rukun Islam ada lima :
1.Bersaksi tidak ada Tuhan selain Alloh dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad utusan Alloh.
2.Mendirikan Shalat
3.Mengeluarkan zakat
4.Puasa di bulan Ramadhan
5.Haji ke Baitulloh bagi orang yang kuasa menempuh perjalannya.
Penjelasan :
Bersaksi dengan penuh keyakinan dalam hati , dan lisan mengucapkan dua kalimah sahadat , keyakinan akan tiada tuhan yang wajib di sembah hanyalah Allah semata ,dan bersaksi bahwa nabi Muhammad putra 'Abdullah ,Putra Hasyim adalah utusan Allah .
Sholat Adalah ibadah Dohir yang berupa pekerjaan menyembah Allah , kemudian Puasa ,Haji ,dan kemudian zakat .
Orang yang kuasa untuk memenuhi kebutuhan dalam perjalanan , bekal selama melaksanakan Ibadah Haji . dan Haji adalah ibadah yang dikerjakan pada waktu yang telah di tentukan .
Pasal 2
Rukun Iman
Rukun Iman ada enam :
1.Mengimani adanya Alloh
2.Mengimani Para Malaikat Alloh
3.Mengimani Kitab-kitab Alloh
4.Mengimani Para utusan Alloh
5.Mengimani Hari Akhir
6.Mengimani Ketentuan yang baik dan yang buruk semuanya datang dari Alloh
Penjelasan :
Meyakini adanya Allah dengan bertekad Bahwa Allah ada kekal berbeda dengan mahluk ciptaannya , maha melihat ,maha kuasa , tidak tergantung pada sesuatu apapun , maha mengetahui ,maha berfirman .
Meyakini adanya Malaikat – malaikat Allah yang terbuat dari cahaya , bukan laki – laki ,bukan juga perempuan , tidak minum ,tidak pula makan , tidak berbapa , dan tidak beribu , tidak tidur , dan selalu benar atas segala yang disampaikanya dari Allah
Mengimani atas adanya Kalam allah ,firman allah yang di turunkan kepada para Utusan allah , yang di sampaikan baik secara langsung , oleh Allah ,seperti yang telah di alami oleh nabi Musa 'Alaihi Ssalam , atau melalui pelantaraan malaikat Jibril, nama –nama kitab ; Taurat diturunkan kepada nabi Daud 'Alaihissalam, Jabur di turunkan kepada nabi Musa 'Alaihissalam , Injil di turunkan kepada nabi 'Isa 'Alaihissalam , dan Al –Qur'an di turunkan kepada nabi Muhammad Sollallahu'alaihi wasllam .
Bertekad bersungguh sungguh bahwa Allah telah mengutus mahluknya yang di jadikan A'bdi allah yang unggul ,dari mahluk yang lainya ,dan tidak seorang pun yang tahu semua jumlahnya ,yang di awali oleh nabi Adam 'Alaihi ssolaatu wassalaam,dan di tutup tiada nabi lagi setelahnya yang memiliki keunggulan yakni Muhammad sollallohu'alaihi wasallam semaunya benar dalam seluruh ucapanya dan atas segala apa yang di sampaikannya dari Allah semata .
Membenarkan bahwa akan datang nya hari Akhir yang di dalamnya adalah hari kehancuran seluruh makhluk hari di bangkitkan , hari dikumpulkan hari penghitungan Amal , tidak ada siang dan tidak ada malam ,ada Neraka dan ada Surga yang semuanya telah di janjikan oleh Allah dan hanyalah Allah yang tau atas segalanya .
Bertekad tentang adanya ketentuan Allah yang Baik dari Allah semata dan yang Buruk juga darinya semua kekuasaannya ,dan Allah telah menentukanya sebelum menciptakan mahluknya .
Pasal 3
Arti Tauhid
Arti dari Tiada Tuhan Kecuali Alloh adalah ; tiada yang patut disembah dengan penuh keteguhan ( keyakinan ), atas keberadaan-Nya melainkan hanya Alloh semata.
Penjelasan :
Bersaksi dengan penuh keyakinan dalam hati , dan lisan mengucapkan dua kalimah sahadat , keyakinan akan tiada tuhan yang wajib di sembah hanyalah Allah semata ,dan bersaksi bahwa nabi Muhammad Putra 'Abdullah , Putra 'Abdul Muthalib , Putra Hasyim adalah utusan Allah
Pasal 4
Tanda-tanda Baligh
Tanda-tanda baligh ada tiga :
1.Genap umur lima belas tahun (15 th) bagi laki-laki dan perempuan
2.Keluar air mani bagi laki-laki dan perempuan pada umur sembilan tahun (9 th)
3.Haid ( menstruasi ) bagi perempuan pada umur sembilan tahun (9 th)
Penjelasan :
pada umur ( 15 th ) di sebut dengan telah sempurnanya umur bahwa telah datang kepadanya hukum yang berlaku dalam Syari'at dan terkenalah seluruh kewajiban , dan segala larangan .
Keluar air mani ,dalam suatu gambaran orang yang menginjak umur sembilan tahun telah bermimpi yang membuatnya mengeluarkan air mani' laki – laki atau perempuan maka datanglah baginya ketentuan hukaum Syari'at terkena seluruh kewajiban atasnya dan segala yang terlarang dalam Syari'at .
Haid bagi perempuan yang pada umum nya perempuan sehat datang bulan ,ketika ia menginjak umur sembilan tahun datang baginya ketentuan hukum Syari'at terkena seluruh kewajiban atasnya dan segala yang terlarang baginya dalam Syari'at.
Pasal 5
Syarat-Syarat Bersuci dengan Batu
Syarat-syarat Bersuci dengan Batu ada delapan ;
1.Dengan 3 butir batu
2.Bersih tempatnya
3.Tidak kering najisnya
4.Tidak pindah najisnya
5.Tidak terkena najis lain
6.Najis tidak melewati bokong dan kemaluan
7.Najis tidak terkena air
8.Menggunakan batu yang kering
Penjelasan :
dengan tiga buah batu atau dengan batu yang berbentuk segi tiga
bersih tempat najisnya , bukan najis yang sudah kering ,najis yang akan di bersihkan atau di sucikan tidak kedatangan najis lain dalam permukaannya , di sucikan dengan tidak melewati bokang , ( kemaluan bagian belakang ) dan kemaluan depan ( alat buang air seni ) . bersuci dengan batu najis tidak terkana air .batunya batu kering bukan batu yang basah atau batu terkena air .
Pasal 6
Pardu Wudlu
Pardu Wudlu ada enam ;
1.Niat
2.Membasuh Wajah
3.Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
4.Mengusap kepala sedikit
5.Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6.Tertib dalam mengerjakannya
Penjelasan :
Niat wudu "NAWAITU ROF'ALHADASIL ASGHORI FARDO LILLAHITA'ALAA" aku berniat menghilangkan hadaskecil malak sanakan fardu karena Allah ta'ala
Membasuh wajah dari atas tempat jadinya rambut dari bawah sampai dagu dan pinggir adalah putting telinga
Membasuh tangan sampai kedua siku ( hasta ) dengan di lebihi tiga jari ,
Mengusap kepala adalah mengusap sedikit dari kepala berupa rambut ,
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki dengan menambahnya tiga jari diatas siku ( hasta ).Tertib dari awal sampai akhir .
Pasal 7
Niat
Niat itu adalah ;
memaksud sesuatu dengan di sertai pekerjaan , Tempatnya niat di dalam hati , mengucapkan niat hukumnya sunat , waktunya niyat yaitu ketika mulai membasuh wajah .
Tertib artinya ; tidak mendahulukan sesuatu yang mestinya di kerjakan terakhir dan tidak mengakhirkan sesuatu yang seharusnya di kerjakan pertama ( dalam pardlu Wudlu ) .
Penjelasan :
berbuat atau melakukan suatu pekerjaan dengan diawali niyat ,tempat niat dalam hati namun dalam lisan menyertainya dengan ucapan di hukumi sunat , ketika tangan mengambil air dan hendak membasuh muka hati mengikutinya .
Dalam melaksanakan seluruh rukun tidak menyalahi ketentuan – ketentuan dalam rukun ,
Rukun awal dikerjakan di awal dan di lanjutkan rukun kedua ketiga dan seterusnya dengan tidak menukarnya ( antara rukun - rukun yang lainya ).
Pasal 8
Air
Air ada dua Macam ; Air Sedikit dan Air Banyak
Air Sedikit Adalah ; Air yang kurang dari dua kulah ( satu bejana ) dan Air besar adalah ; Air dua kulah (satu bejana ) atau lebih
Air sedikit dapat di hukumi najis jika terkena najis sekalipun tidak berubah
Air besar tidak menjadi najis jika terkena najis , kecuali berubah rasanya warna , dan baunya .
Penjelasan;
macam – macam air suci yaitu air hujan , air sumur ,air laut , air embun , air sungai , mata air , air salju .
Dua kulah ( Satu bejana )Adalah ukuran bak 60 cm 2 panjang lebar dan tingginya sama dengan 60 cm ( 505 lt bagdad dan 305 lt jawa )
Pasal 9
Yang Mewajibkan Adus ( mandi besar )
Yang mewajibkan Adus ( mandi besar ) ada enam ;
1.Bersetubuh
2.Keluar air mani
3.Haid (menstruwasi )
4.Nifas ( pendarahan )
5.Melahirkan
6.Meningggal dunia
Penjelasan :
Bersetubuh ( berbuat mesum ) baik sampai keluar air mani atau tidak
Keluar air dari kemaluan ada tiga macam , air Wadi , Madi , dan Mani
Air Wadi keluar jika seseorang terlalu cape , air Madi keluar jika sahwat memuncak dengan tidak dapat di tahan maka akan keluar cairan yang di sebut Madi , dan kedunya termasuk hadas kecil , sedangkan Mani keluar ( ejakulasi ) karena sesuatu yang mendorongnya baik dengan ber setubuh dan lain hal yang mampu mengeluarkany dan merupakan hadas besar dan mewajibkan untuk mandi besar ( Adus ) . darah haid ada tiga macam , ada yang berwarna coklat , ber warna merah , dan berwarna hitam .
Pasal 10
Pardu Adus (mandi besar )
Pardu Adus (mandi besar ) ada dua ;
1.Niat
2.Membasuh seluruh badan dengan air
Penjelasan :
Berniat untuk menghilangkan hadas besar "NAWAITUL GUSLA LIROF'IL HADASIL AKBARI " akuberniat menghilangkan hadas besar Fardu karena Allah ta'ala.
Menbasuh badan dimulai dari kepala sampai kaki , dengan seluruh bagian - bagian tubuh yang berupa lubang – lubangnya dan berupa bagian – bagian rambut dan bulu – bulunya .
Pasal 11
Syarat – sarat Wudlu
Syarat – sarat Wudlu ada sepuluh ;
1.Islam
2.Tamyaij (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk )
3.Bersih dari Haid dan dari Nifas (pendarahan )
4.Bersih dari yang dapat menghalangi air pada kulit
5.Tidak ada sesuatu pada anggota Wudlu yang mampu merubah air
6.Mengetahui Fardu Wudlu
7.Tidak bertekad sunat pada salah satu fardu wudu
8.Menggunakan Air yang suci
9.Telah masuk waktu
10.Terus - terus bagi orang yang tidak berhenti berhadas
Penjelasan :
wudlu dikerjakan oleh seorang muslim dan tidak lah syah hukumnya bila di kerjakan oleh seorang yang bukan Muslim
Dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk orang yang sehat jasmani dan rohani , dan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk yaitu orang tersebut bukanlah orang yang mabuk atau hilang 'akal .
bersih dari Haid atau nifas ( pendarahan }tidak lah syah hukumnya orang Haid atau pendarahan melakukan Wudlu sebelum bersih dari Haidnya dan dari Nifasnya
( Pendarahanya ).
yang mampu menghalangi Air pada kulit seperti minyak ,tinta ,dan sebagainya yaitu yang mencegah air meresap kepori – pori kulit .
Tidak berhenti Hadas adalah ; orang yang tidak berhenti kentut , atau buang Airkecil yang memadaratkan
Pasal 12
Yang dapat Membatalkan Wudlu
Yang dapat Membatalkan Wudlu ada empat belas ;
1 . Ada sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan ( depan dan belakang ) baik berupa angin ataupun selain angin
2. Hilang 'Aqal karena tidur atau selain tidur ,kecuali tidur sambil duduk dan tidak menahan ke Bawah
3 . Bersentuhan kedua kulit laki- laki dan perempuan yang sama - sama dewasa yang berlainan keduanya , dengan tanpa penghalang .
4 . Menyentuh kepala Dhakar (kelamin laki – laki ) kaum laki –laki dan menyentuh pusaran Anus ( Alat buang air besar ) dengan telapak tangan dan dan telapak jari .
Penjelasan :
tidur sambil duduk yang tidak menahanya dengan tangan ke bawah .
Telapak jari adalah kulit bagian bawah pada tangan dan pada jari .
Bersentuhan antara dua kulit laki –laki dan perempuan dewasa ,tanpa peng halang ,bukan mahram ( tidak ada hubungan darah ) seperti bukan sodara sebapa dan se ibu dan bukan sodara sesusu .
Menyentuh alat kelemin laki – laki baik kepunyaan sendiri ataupun kepunyaan orang lain ( bangsa adami / kaum laki – laki ).
Menyentuh lubang buang air besar . dengan telapak tangan dan jari ,dan bukan penggung tangan .
pasal 13
Hal – hal yang di haramkan
Di Haramkan bagi orang yang batal wudlu ada empat ;
1 . Haram Sholat
2. Haram Thawaf
3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an
4 . Haram membawa Al – Qur'an
Penjelasan :
orang yang batal wudlu wajib baginya berwudu jika hendak mengerjakan Sholat , Thawaf , menyentuh Al – Qur'an , dan membawa al – qur'an dan tiadaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .
Di Haramkan bagi orang yang mempunyai hadas besar ada anam ;
1 . Haram Sholat
2. Haram thawaf
3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an
4 . Haram membawa Al – Qur'an
5. Haram diam di mesjid
6. Haram membaca Al- Qur'an
Penjelasan :
Hadas besar adalah ; yang mewajibkan untuk mandi besar ,seperti keluar air mani,telah melakukan mesum atau bersetubuh .
orang yang mempunyai hadas besar wajib baginya untuk mandi besar jika hendak mengerjakan Sholat , Thawaf , menyentuh Al – Qur'an , membawa al – qur'an dan tiadaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .ber I'tukaf ( diam di mesjid ) dan bertadarus membaca Kalmullah yang suci .
Di Haramkan bagi orang yang Haid ada sepuluh ;
1 . Haram Sholat
2. Haram thawaf
3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an
4 . Haram membawa Al – Qur'an
5. Haram diam di mesjid
6. Haram membaca Al- Qur'an
7. Haram puasa
8. Haram di thalaq
9 . Haram lewat kedalam mesjid jika di takuti darahnya mengenai mesjid
10 . haram di gauli antara bawah pusar dan atas lutut
Penjelasan :
tidaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .ber I'tukaf ( diam di mesjid ) dan bertadarus membaca Kalmullah yang suci . tidak sah puasanya ,tidak boleh untuk ditalaq , haram lewat kedalam mesjid untuk menjaga supaya darahnya tidak mengenai mesjid
haram di mesum ( di setubuhi ) antara pusar dan lutut, dan di perbolehkan selainya jika ada kemadaratan antara suami dan istri suami menggaulinya tidak antara pusar dan lutut istrinya .
pasal 14
Sebab –sebab Tayamum
Sebab –sebab Tayamum ada tiga ;
1 . Tidak adanya Air
2 . Sakit
3 . Karena bagi hewan yang di hormat oleh syara' sangat membutuhkan Air dengan
Penjelasan :
dalam suatu gambaran ditengah gurun yang jauh dari sumber air , atau musim kemarau panjang ,
Hewan sangat memerlukan air dengan tanpa Air akan mati.
Yang tidak di Hormati syara' ada enam ;
1 . Yang meninggalkan Shalat
2. Yang melakukan zinah Muhshon ( Gadis dan Perjaka)
3 . Murtad
4 . Kafir yang memerangi
5 . Anjing galak
6 . Babi
Penjelasan ;
syara tidak meng hormati derajatnya (hina di pandangan hokum syara ) yaitu orang yang meninggalkan Sholat , pelaku zinah Muhshon , jinah muhsho adalah pelaku jinah yang belum melkukan pernikahan ( gadis dan perjaka ) jinah Ghair muhshon adalah zinah yang pelakunya telah bersuami dan ber istri ( yang melakukan perselingkuhan ) dan hukumanya lebih berat dalam Syari'at .
Kaum Kafir yang menyerang Sama dengan anjing galag ( anjing penggigit ) dan babi.
pasal 15
Syarat – syarat tayamum
Syarat – syarat tayamum ada sepuluh ;
1 . menggunakan tanah
2 . tanahnya harus suci
3 . bukan tanah bekas pakai
4 . tanahnya tidak tercampur tepung
5 . hendak bermaksud untuk tayamum
6 . mengusap wajah dan tangan sampai siku dengan dua kali
7 . membersihkan najis ter lebih dahulu
8 . menghadap qiblat dengan berhati – hati
9 . tayamum dikerjakan bila sampai waktu
10 tayamum dikerjakan untuk tiyap- tiyap fardu sholat
Penjelasan :
tayamum adal menghilangkan hadas kesil untuk melak sanakan fardu Sholat ,tanahnya adalah tanah suci bukan Mustamal atau tanah bekas pakai ,bukan tepung atau tidak ter campur tepung ,bedak atau sejenisnya ,
dilakukan dengan dua kali pengambilan tanah dengan telapak tangan yaitu setelah mengusap muka mengambil kembali tanah untuk mengusap kedua tangan ,
tangan kiri mengusap seluruh bagian tatangan kanan dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kanan
dan tangan kanan mengusap bagian tatangan kiri dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kiri.
di kerjakan untuk satukali pelaksanaan Sholat , dan bila hendak melakukan Sholat yang kedua bertamum kembali dan tidak bias tayamum satu kali dilakukan untuk dua atau tiga kali Sholat ,
pasal 16
fardu Tayamum
fardu Tayamum ad a lima ;
1. memindahkan tanah
2. niyat
3. mengusap wajah
4. mengusap kedua tangan sampai ke dua siku
5. tertib antara keduaya
Penjelasan :
memindahkan tanah dengan kedua telapak tangan menyentuhnya dengan rapat kepermukaan tanah yang akan di pakai tayamum ,kemudian mengucapkan niat
niat Tayamum :
'NAWAITUTTAYAMUMA LIS TIBAHATISSOLATI FARDOLILAH HITA'ALAA."
Niat aku bertayamum untuk melaksanakan fardu Sholat karena Allah.
Mendahulukan mengusap punggung tangan di mulai dari bagian atas jari dan di akhiri sampai pergelangan tangan bagian bawah .
tangan kiri mengusap seluruh bagian tatangan kanan dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kanan
dan tangan kanan mengusap bagian tatangan kiri dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kiri.
Pasal 17
Yang Membathalkan Tayamum
Yang Membathalkan Tayamum ada tiga ;
1 . sesuatu yang membathalkan wudlu
2 . murtad
3 . membayangkan adanya air jika tayamum karena tidak ada air
Penjelasan :
yang membathalkan Tayamu adalah yang membatalkan wudlu dan Tayamum untuk satu kali Sholat , dan bila hendak melakukan Sholat yang kedua bertayamum kembali dan tidak boleh Tayamum satu kali dilakukan untuk dua atau tiga kali Sholat ,
Murtad adalah keluar dari agama Islam ( pindah agama )
berhayal adanya air jika orang bertayamum karena air tidak ada .
pasal 18
najis yang bias menjadi suci
najis yang bisa menjadi suci ada tiga ;
1 . Arak jika membusuk dan berubah dengan sendirinya
2 . kulit bangkai jika di keringkan
3 . belatung ( sesuatu yang berubah dengan sendirinya menjadi hewan )
Penjelasan :
menjadi suci dalam arti dapat di hukumi suci dari asalnya najis dan setelah mengalami perubahan hukumnya menjadi suci .
pasal 19
Macam – macam najis
Macam – macam najis ada tiga ;
1 . Mughaladhoh ,disucikan dengan mencici tujuh kali dengan air dan salah satunya si air di sertai tanah
2 . Mukhafafah , di sucikan dengan cara mencucinya setelah menghilangkan najisnya
3 . Mutawasithah ,terbagi dua yaitu ; 'Ainiyah dan Hukmiyah
Najis Muthawasithah 'Ainiyah najis yang mem punyai bau , warna ,dan rasa dan mesti menghilangkan punyai bau , warna ,dan rasanya
Hukmiyah ; najis yang tidak memiliki bau , warna ,dan rasa cukup disucikan denga membasuhnya dengan air
Penjelasan : najis Mughaladoh adalah najis anjing dan seluruh anak – anaknya dan najis Babi dan seluruh anak – anaknya . dapat di sucikan
Dengan tujuh kali mencucinya di selangi tanah untuk menghilangkan najisnya ,
Najis Mukhofafah adalah najis air seni bayi laki – laki yang baru berumur kurang dari dua tahun ( 2 Th )yang belum dapat mencerna makanan selain dari Asi ( air susu Ibunya ).najis Mutawasitah adalah najis selain yang kedua najis ( najis Mughaladoh dan najis Mukhofafah ).
pasal 20
waktu haid
sedikitnya waktu haid adalah sehari semalam dan umumnya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam dan lamanya adalah lima belas hari lima belas malam
Penjelasan : menstruasi (Haid ) keluar darah kotoran pada perempuan dimulai dari sejak umur sembilan tahun .
waktu suci
Sedikitnya waktu suci yaitu batas antara dua Haid yaitu lima belas hari lima belas malam dan umumnya adlah dua puluh empat hari dua puluh empat malam dan tidak ada batasnya
Penjelasan : waktu suci ( waktu suci pada perempuan ) yaitu jarak antara dua Hid.
waktu nifas
( pendarahan )
Sedikitnya waktu nifas sekali semburan dan umumnya adalah empat puluh hari empat puluh malam dan lamanya adlah enam puluh hari enam puluh malam.
Penjelasan : pendarahan baik setelah melahirkan atau tidak setelah melahirkan dengan keluar darah dan bukan darah Haid .
pasal 21
'Udhur Sholat
'udhur Sholat ada dua ;
1 . karena tidur
2 . karena lupa
Penjelasan : halangan Sholat seseorang meninggalkan Sholat karena dua hal dan bukan disengaja meninggalkanya .yaitu hanya karena tertidur ,dankarena lupa.
pasal 22
Syarat – syarat shalat
Syarat – syarat shalat ada delapan :
1. suci dari diu hadas
2. suci dari najis pakaianya , tubuhnya ,dan tempatnya
3. tertutup aurat
4. menghadap keqiblat
5. telah sampai waktunya
6. mengetahui seluruh fardu shalat
7. tidak bertekad sunat pada salah satu fardu shalat
8. menjauhi yang dapat mambathalkan wudu
Penjelasan : dua hadas yaitu hadas besar yang mewajibkan untuk mandi Besar dan hadas kecil yang mewajibkan untuk Wudlu .
Macam – macam Hadas
Macam – macam Hadas ada dua ;
Hadas kecil dan Hadas besar
Hadas kecil adalah yang mewajibkan wudlu ,dan hadas besar adalah yang mewajibkan mandi besar.
Penjelasan :
Macam – macam Aurat
Macam – macam Aurat ada empat ;
1.'aurat laki- laki seluruhnya
2.dan 'arat wanita bukan merdeka di waktu shalat yaitu antara pusar dan lutut
3.'aurat perempuan merdeka diwaktu shalat adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan
4.aurat perempuan merdeka dan tidak merdeka ketika di depan laki laki lain (bukan mahram ) adalah seluruh badanya , ketika di depan mahramnya dan perempuan lain adalah antara pusar dan lutut .
Penjelasan :
Pasal 23
Rukun shalat
Rukun shalat ada tujuh belas ;
1 . niat
2. takbiratul ikhraam
3 . berdiri bagi orang yang mampu dalam mengerjakan shalat fardu
4 . membaca Alfatihah
5 . ruku'
6 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) dalam ruku'
7 . 'I'tidal
8 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) dalam. 'I'tidal
9 . sujud dua kali
10 .tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) ketika. sujud dua kali
11 . duduk antar dua sujud
12 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) ketika duduk antar dua sujud
13 . tahiyat Akhir
14 . duduk dalam tahiyat akhir
15 .membaca sholawat ketika tika duduk dalam tahiyat akhir
16 . membaca salam
17 . Tertib
Penjelasan :
Pasal 24
Tiga Derajat Niat
Bagi shalat fardu wajib hukumnya untuk memaksud mengerjakanya dan menentukan kefarduan nya
Dan jika untuk shalat sunat seluruhnya hanya wajib hendak bermaksud saja mengerjakanya , mengerjaknya adlah membaca usholli ,menentukanya adalah menentukan waktu dhuhur atau ashar dan menentukan fardunya adalah dengan kefarduanya
Penjelasan :
Pasal 25
Syarat – syarat Takbiratul Ikhram
Syarat – syarat Takbiratul Ikhram ada enam belas :
1 . dikerjakan ketika berdiri dalam Shalat fardu
2 . dengan menggunakan bahasa arab
3. dengan lafad jalalah
4 . dengan lafad Akbar
5 . tertib antara kedua lafadnya
6 . tidak boleh membaca panjang pada hamzahnya lafad jalalah
7 . tidak boleh membaca panjang pada huruf ba lafad jalalah
8 . tidak membaca tashdid pada ba nya lafad jalalah
9 . tidak menambahkan huruf wau mati atau wau berharkat di antara kedua kalimah tersebut
10 . tidak menambahkan wau sebelum lafad jalalah
11 . tidak boleh berhenti sejenak atau berhenti lama antara dua kalimah takbir
12 . seluruh huruf lafad jalalah harus terdengar sendiri ketika membacanya
13 . di kerjakan setelah sampai waktu shalat bagi shalat yang waktunya di tentukan
14 . membacanya dengan menghadap kea rah Qiblat
15 . tidak meruksak pembacaan huruf – huruf nya
16 . mengakhirkan takbirotul ihram ma'mum seteleh mendahulukan takbiratul ihram imam
pasal 26
Syarat – syarat Fatihah
Syarat – syarat Fatihah ada sepuluh ;
1 . tertib
2 . tidak berhinti
3 . menjaga seluruh hurufnya
4 . menjaga seluruh tashdidnya
5 . tidak boleh berhenti sejenak atau berhenti lama dengan bermaksud berhenti
6 . membaca seluruh atyat – ayatnya dan memasukan bismillah pada pembacaannya
7 . tidak membaca denagan pembacaan yang dapat merusak ma'na
8 . dikerjakan ketika berdiri dalam Shalat fardu
9 . . harus terdengar sendiri ketika membacanya
10 . didak di selangi dengan pembacaan dikir lain .
pasal 27
Tashdid - tashdid Fatihah
Tashdid - tashdid Fatihah ada empat belas ;
1 . tasdid pada huruf lamnya lafad bismillah
2 . . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahman
3 . . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahiim
4 . . tasdid pada huruf lamnya lafad jalalah
5 . tasdid pada huruf banya lafad Rabbil 'aalamiin
6 . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahman
7 . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahiim
8 . . tasdid pada huruf dal nya lafad Maaliki yaumiddin
9 . tasdid pada huruf pada iyanya lafad Iyyaakan'budhu
10 . tasdid pada huruf iyanya lafad Iyyakanasta'iin
11 . tasdid pada huruf shodnya lafad Ihdinassirootol muastaqiim
12. . tasdid pada huruf lamnya Shirootholladhiina
13 . tasdid pada huruf dhodhnya An 'amta'alaihim ghairil maghdhubi 'alaihim Waladdhaalliin
14 tasdid pada huruf lamnya
pasal 28
Sunat mengangkat ke dua tangan
Sunat mengangkat kedua tangan pada empat tempat ;
1 . ketika takbiratul ihram
2 . ketika ruku'
3 . ketika I'tidal
4 . berdiri setelah Tashahud Awal
pasal 29
Syarat – syarat Sujud
Syarat – syarat Sujud ada tujuh ;
1 . dengan tujuh anggota tubuh
2 . dengan kening yang ter buka
3 . dengan meletakkan kepala
4 . tidak condong selain untuk sujud
5 . tidak terhalang oleh sesuatu yang terbawa gerak
6 . meninggikan anggota tubuh bagian bawah dan meng hinakan anggota tubuh bagian atas
7 . Tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) sujud
Penutup Pasal
Anggota Sujud
Anggota Sujud ada tujuh ;
1 . kening
2 . telapak tangan
3 . kedua lutut
4 . bagian bawah jari – jari kaki
pasal 30
Tashdid - tashdid Tashahud
Tashdid - tashdid Tashahud ada dua puluh satu ;
Lima tashdid terletak pada kesempurnaannya dan enam belas pada singkatnya
1 . tasdid pada huruf Tanya dan iyanya lafad Attahiyyat
2 . . tasdid pada huruf shodnya lafad al- mubaarokaatussholawaatu
3 . . tidid pada huruf tho nya lafad attoyyibatu
4 . . tasdid pada huruf lamnya lafad jalaalah
5 . tasdid pada huruf sinya lafad assalaamu
4 . . tasdid pada huruf iya , huruf nun , dan huruf iya ny lafad 'alaika ayyuhannabiyyu
6 . tasdid pada huruf lamnya lafad jalalah pada kalimah waroh matullahi
7 . tasdid pada huruf sinya lafad wabaarokaatu assalaamu
8 . . tasdid pada huruf lamnya lafad wa'alaaibaadillahi
9 . tasdid pada huruf shodnya lafad assolihiina
10 . tasdid pada huruflam dan alifnya lafad ash hadu allaaa ilaaaha
11 . tasdid pada huruf lam dan alifnya dan lamnnya lafad illallahu
12. . tasdid pada huruf nunnya lafad wa ashhadu anna
13 . tasdid pada huruf mim nya lafad Muhammad pada huruf ronya , dan lamnya lafad Allah
pasal 30
Tashdid – tashdid pada Sholawat
Tashdid – tashdid Sholawat pendek kepada nabi Muhammad semoga rahmat dan salam untuknya ,ada empat ;
1. dan 2 . tasdid pada huruf lam dan mimnya lafad Allahumma
3. tasdid pada huruf lamnya lafad Sholli
4. tasdid pada huruf mimnya lafad Muhammad .
Pasal 31
Membaca Salam
Sedikinya membaca salam adalah : mngucapkan lafad Assalamu 'alaikum
tashdidnya terletak pada huruf sinya lafad Assalaamu
pasal 32
Waktu – waktu Sholat
Waktu – waktu Sholat ada lima ;
Mulainya waktu dhuhur adalah keti ka matahari condong sedikit , dan akhinya waktu dhuhur adalah samanya bayangan dengan benda nya ,
Mulainya waktu Ashar adalah ketika adalah samanya bayangan dengan benda nya dan sedikit melebuhi , dan akhinya waktu Ashar adalah ketika terbenamnya matahari ,
Mulainya waktu Magrib adalah ketika terbenamnya matahari dan akhinya waktu Ma grib adalah ketika terbenamnya mega yang berwarna merah
Mulainya waktu 'Isya adalah adalah ketika terbenamnya mega yang berwarna merah dan akhinya waktu 'Isya adalah ketika terbinya fazar shodiq ( fazar benar )
Mulainya waktu Shubuh adalah ketika terbinya fazar shodiq ( fazar benar ) dan akhinya waktu Shubuh adalah ketika terbinya Matahari .
Macam macam – mega :
Mega merah , Mega kuning , Mega putih .
Mega merah Adalah ketika waktu magrib mega kuning dan mega putih adalah ketika waktu "Isya .
Disunat kan untuk mengakhirkan Sholat "Isya sampai terbenam mega kuning dan putih .
Pasal 33
Waktu – waktu yang diharamkan melaksanakan Sholat
Waktu – waktu yang diharamkan melaksanakan Sholat tanpa sebab yang mendahului dan dan menyertai , pada lima waktu yaitu :
1 . ketika terbit mata hari sampai ukuran satu tombak ( naik sepenggalan ) ,sampai matahari tepat di atas bumi selainwaktu jum'at ,
3 . ketika langit ber warna kuning sampai terbenamnya matahari ,
4 . setelah Sholat Shubuh Sampai terbit matahari
5 . setelah Sholat 'Ashar sampai terbenam matahari
Pasal 34
Diam ketika Sholat
Diam ketika Sholat ada enam :
1 . antar takbirratul ihram dan do'a iftitah
2 . antar do'a iftitah dan Ta'ud
3 . antar fatihah dan Ta'ud
4 . antar fatihah dan amin
5 . antar amin dan surat
6 . antara Surat dan Ruku'
Pasal 35
Rukun – rukun wajib Tumaninah
Rukun – rukun wajib Tumaninah ada empat ;
1 . Ruku'
2 . I'tidal
3 . Sujud
4 . duduk antara dua sujud
Tumaninah Adalah ; diam setelah geraknya seluruh anggahota tubuah dengan ukuran lama minimal membaca Subhanallah
Pasal 36
Sebab - sebab sujud Shahwi
Sebab - sebab sujud Shahwi ad empat :
1 . meninggalkan sunat – sunat Ab'ad Sholat Atau meninggalkan sebagian Sunat – sunat Ab'ad Sholat .
2 . mengerjakan sesuatu yang bila disenagja dan tidak nya mampu membatalkan sholat
3 . memindahkan rukun bacaan pada rukun bacaan yang lain
4 . menam bahkan pekerjaan rukun yang di anggap pantas .
Pasal 37
Sunat – Sunat Ab'ad Sholat
Sunat – Sunat Ab'ad Sholat ada tujuh :
1 . Attahiyyat awal
2 . duduk ketika attahiyyat awwal
3 . Membaca Sholawa kepada nabi Muhammad Sollaallahu 'alaihi wasallam ketika Attahiyyat awal
4 . membac Sholawat kepad keluarga nabi ketika attahiyyat ahir
5 . Qunut
6 . berdiri ketika Qunut
7 . membaca Sholawat dan Salam kepada nabi Shollallahu 'alaihi wasallam ,kepada keluargany ,dankepad para Shohabatnya ketika Qunut .
Pasal 38
Yang membatalakan Sholat
Yang membatalkan sholat ada empat belas ;
1 . karena Hadas
2 . karena terkena najis jika tidak lanng sung di buang dari tempatnya yang tidak di bawa
3 . karena terbukanya Aurat jika tidak langsung di tutup seketika
4 . membaca dua huruf atau satu huruf yang memberi faham dengan sengaja
5 . dengan yang mampu membatalkan puasa
6 . karena makan banyak disebabkan lupa
7 . gerak tiga kali berturut – turut walau lupa
8 . loncat dengan tinggi
9 . memukul dengan keras
10 . menambahkan rukun yang berupa pekerjaan dengan sengaja
11 . mendahului imam dengan dua rukun
12 . ketinggalan dua rukun pekerjaan bukan karma udhur
13 . niat berhenti pada sholat
14 . menggantungkan niat berhenti pad Sholat pada sesuatu
. dan was was dalam berhenti pada Shalat .
Pasal 39
Wajib niyat pad imam
Wajib niyat pad imam ada empat ;
1.Sholat jum'at
2.Sholat Mu'adah
3.Sholat nadhar berjama'ah
4.Sholat jam' Tqdim karena hujan
Pasal 40
Syarat – syarat ber ma'mum
Syarat – syarat ber ma'mum ada sebelas ;
1.ma'mum tidak mengetahui tentang bathalnya imam baik karena hadas atau bukan
2.tidak bertekad dalam hati untuk mengkodo' Sholat
3.imam bukan ma'mum
4.imam bukan yang tidak bias baca
5.tidak membelakangi imam
6.ma'mum mengetahui pindahnya imam
7.imam dan ma'mum berkumpul dalam satu mesjid
8.atau berada sejauh kira – kira 300 hasta
9.ma'mum berniat turut kepada imam atau niat berjama'ah se iring se irama antara ma'mum dan imam
10.ma'mum tidak membedai imam pada sunat yang sangat membedainya
11.ma'mum harus turut kepada imam
Pasal 41
Macam – macam sah ber ma'mum
Macam – macam ada sembilan sah ber ma'mum pad lima macam ;
1.laki laki kepada laki – laki
2.waria kepada laki laki
3.perempuan kepada waria
4.perempuan kepada perempuan lagi
dan yang empat lagi bathal untuk berma'mum
1.laki –laki kepada perempuan
2.laki – laki kepada waria
3.waria kepada perempuan
4.warya kepada waria
Pasal 42
Syarat – syarat Jama' Taqdim
Syarat – syarat jam Taqdim ada empat ;
1.Memulai dengan yang pertama
2.Niat berjama'
3.Tidak berhenti antara yang pertama dengan yang ke dua
4.'Udhur yang lama
Pasal 43
Syarat – syarat Jama' ta'hir
Syarat – syarat jama' ta'hir ada dua :
1.niat meng akhirkan masih adanya waktu yamg pertama untuk mengerjakan sholat
2.lamanya udur sampai ber akhirnya Sholat yang kedua
Pasal 44
Syarat – syarat Qoshor
Syarat – syarat Qoshor ada tujuh :
1.dalam perjalanan dua penginapan
2.perjalanan yang di per bolehkan
3.tau atas di perbolekanya qoshor
4.niat Qoshor ketika Takbiratul ihram
5.di kerjakan pada Sholat Empat Roka'at
6.Qosor dilakukan ketika masih dalam perjalanan
7.tidak berma'mum kepad yang hendak menyempurnakan Sholat dari Qoshornya
Pasal 45
Syarat – syarat Jum'at
Syarat – syarat Jum'at ada enam ;
1.di kerjakan di waktu dhuhur
2.dikerjakan oleh penduduk se pemukiman
3.di kerjakan dengan berjamaah
4.di ker jakan oleh lebih dari empat puluh laki – laki merdeka
5.balig semuanya
6.yang telah berkeluarga semuanya
7.tidak bersamaan dan didahului oleh jum'at lain dalam satu pemukiman
8.dengan mendahulukan hutbah dua
Pasal 46
Rukun – rukun Hutbah dua
Rukun – rukun Hutbah dua ada lima ;
1.Memuji Allah dalam Hutbah dua
2.Membaca Sholawat kepada Nabi Shollallahu'alaihi wasallam
3.Berwasiat dengan Taqwa dalam Hutbah dua
4.Membacakan ayat Al- Qur'an pada salah satu Hutbah dua
5.Mendo'akan seluruh mu'min laki – laki dan seluruh mu'min perempuan
Pasal 47
Syarat syarat Hutbah dua
Syarat syarat Hutbah dua ada sepuluh ;
1.Bersih dari hadas dua hadas kecil dan hadas besar
2.Bersih dari najis dalampakaian dan tubuh
3.Tertutup aurat
4.Berdiri bagi oaring yang kuasa
5.Duduk di antar dua Hutbah se ukuaran tunmanianah dalam Shoalat
6.Tidak berhenti dalam mengerjakan Hutbah dua
7.Dan tidak berhenti antara Shalat
8.Dengan menggunakan bahasa 'arab
9.Terdengar oleh jamaah empat puluh orang
10.Di kerjakan seluruhnya pada waktu Sholat Dhuhur
Pasal 48
Sesuatu yang wajib untuk mayat
Sesuatu yang wajib untuk mayat ada empat ;
1.memandikany
2.membungkusnya
3.menyolatinya
4.menguburnya
Pasal49
Sedikitnya Dalam Memandikan Mayat
Sedikitnya dalam memandikanmayat adalah ; membasuh mayat dengan air
Dan sempunanya dalam memandikan mayat adalah dengan membersihkan kedua kemaluanya danmengeluarkan kotoranya ,mengeluarkan kotoran hidungnya , mewudlukanya,menggosok badan mayat dengan pembersih
Mengucuri tubuh mayat dengan air tiga kali
Pasal 50
Sedikitnya dalam membungkus mayat
Sedikitnya dalam membungkus mayat adalah ;
mengenakan baju penutup
Dan sempurnanya adalah ;
dengan tiga lapis kain ,dan bagi perempuan dengan mengenakan baju Gamis,mengenakan kerudung ,sarung ,dan dua lapis kain .
Pasal 51
Rukun – rukun Sholat jenazah
Rukun – rukun Sholat jenazah ada tujuh ;
1.niyat
2.empat kali Takbir
3.berdiri bagi yang mampu
4.membaca Al – Fatihah
5.membaca Sholawat kepada nabi Shollallahu 'alaihi wasallam setelah Takbir pertama
6.mendo'akan mayat setelah Takbir ke tiga
7.membaca Salam
Pasal 52
Sedikitnya dalam hal mengubur
Sedikitnya dalam hal mengubur adalah ;
hanya menutupnya dengan tanah dari baunya dan menjaga dari hewan pemangsa
Dan Sempurnanya dalam mengubur mayat adalah ; setinggi badan dan selebar tangan , mengenakan pipi mayat pada tanah ,dan wajib menghadapkanya ke arah Qiblat .
Pasal 53
Sebab – sebab Mayat di gali kembali
Sebab – sebab Mayat di gali kembali ada empat ;
1.akan di mandikan jika maya belum berubah
2.Karena akan di hadapkan ke arah Qiblat
3.karena ada harta yang terbawa terkubur
4.karena janin wanita dan memungkinkan masih hidup janinnya .
Pasal 53
Meminta pertolongan
Meminta pertolongan ada empat :
1.yang di per bolehkan
2.Hilaful Aula
3.Makruh
4.Wajib
1. yang di per bolehkan adalah : meminta di ambilkan air
2. Hilaful Aula adalah : mengucurkan air pada anggahota orang ber wudlu
3. Makruh : mencucikan bagian anggota tubuhnya dengan menggosokanya
4. Wajib : memberi pertongan kepada orang yang sakit ketika tidak mampu
Pasal 54
Harta yangWajib di Zakati
Harta yangWajib di Zakati ada enam ;
1.binatang ternak
2.emas dan perak
3.yang di timbang
4.harta dagang seperpuluhnya
5.harta korun
6.harta galian .
Pasal 55
Wajib Puasa bulan Romadlon karena salah satu dari lima hal
1.Genapnya bulan Sa'ban tiga puluh hari
2.seseorang telah melihat Hilal atau bulan dengan haqnya walaupun yangmelihat adalah orang Fasiq
3.tetapnya Hilal bagi orang yang tidak melihatnya dengan saksi yang Adil
4.kabar dari oaring yang dikatakan adil dan terpercaya atau tidak terpercaya tapi mampu meyakinkan hati untuk mempe4rcayainuya
5.dengan mengira telah masuk pada bulan Romadlon di sertai Ijtihad Atau keyakinan bagi orang yang keliru telah masuknya bulan Romadlon .
Pasal 56
Syarat syarat Syah Berpuasa
Syarat syarat Syah Berpuasa ada empat :
1.Islam
2.Ber'Akal
3.Bersih dari Haid
4.Tau tentang adanya waktu untuk berpuasa
Pasal 57
Syarat syarat Wajib Berpuasa
Syarat syarat Wajib Berpuasa ada lima :
1.Islam
2.Ter kena Kewajiban dalam Hukum Syara'
3.Kuat
4.Sehat
5.telah bermuqim
Pasal 58
Rukun Puasa
Rukun Puasa ada tiga :
1.Niyat di waktu malam untuk puasa Fardu untuk setiap harinya
2.Meninggalkan sesuatu yang mampu membatalkan puasa dengan mampu memilih ,tida tau pada yang mengudhuri
3.Yang berpuasa .
Pasal 59
Ketentuan yang di haruskan
Wajib mengQodo dengan puasa kiparat 'Udma ( kifarat besar ) dan mempermalukanya ,bagi orang yang merusak puasanya di bulan Romadon ,dari satu harinya yang sempurna merusaknya , dengan berjimak (berbuat mesum ) yang berrdosa bila di lakukannya karena sedang berpuasa .
Wajib dengan Qodo ( menjaga puasa) dalam enam hal :
1.bagi yang sengaja membatalkanya ( dalam bulan Romadon )
2.meninggalkan niat di waktu malam dalam puasa Romadon
3.bagi orang yang menyangka sahurnya masih malam (belum dating Wakuimsak)
4.bagi orang yang mengira telah terbenamnya matahari dan ia berbuka dan ternyata belum sampai waktu berbuka
5.bagi yang mengira masih bulan sa'ban danbelum datang bulan Romadon
6.berkumur dan membersihkan hidung dengan berlebihan
Pasal 60
Yang dapat membatalkan puasa
Yang dapat membatalkan puasa adalah ;
1.Murtad
2.Haid
3.Pendarahan atau melahirkan
4.Gila walau hanya sebentar
5.Penyakit Ayan dalam sehari penuh
6.Mabuk dengan di sengaja ,
Pasal 61
Berbuka Puasa di bulan Romadon
Berbuka Puasa di bulan Romadon ada empat :
1.Wajib bagi perempuan yang Haid
2.Pendarahan
3.Di perbolehkan bagi yang dalam perjalanan jauh
4.Di perbolehkan bagi yang sakit
5.Dan tidak waji tidak pula di perboleh kan berbuka bagi orang yang Gila
6.Kepeped sebab sempitnya waktu untuk mwngQodo karena mengakhirkannya dan telah datang bulan Romadon
I . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan mengQodonya dan wajib Fidyah ada dua :
1.Berbuka karena takut pada orang lain selain dirinya
2.Berbuka dengan mengakhirkan qodo sehingga sampai datang bulan Romadon
Penjalasan :
Berbuka karena takut terhadap orang lain ,seperti orang yang di paksa atau orang yang di ancam ,jika tidak di buka akan di bunuh ,atau berbuka karena takut terancamnya jiwa orang lain selain dirinya seperti ibu yang sedang mengan dung ,takut atas keselamatan janin yang di kandungnya .
I I . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan mengQodonya dan tidak wajib Fidyah ada dua :
banyak seperti orang yang berpenyakit Ayan
III . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan Fidyah dan tidak wajib mengQodonya :
karena lanjut usia gila bukan karena di sengaja
Pasal 62
Yang tidak menjadikan batalnya puasa
Yang tidak menjadikan batalnya puasa karena masuknya sesuatu kedalam perut ada tujuh :
1.ada sesuatu yang masuk kedalam perut karena lupa ,
2.atau bodo ,
3.atau di paksa.
4.kebanyakanya ludah ( cairan pad mulut ) yang tidak mampu ter jaga untuk mengeluarkanya
5.sesuatu yang sampai keperut masuknya debu
6.masuknya sesuatu kedalam perut berupa debu dari tepung
7.lalat atau sebangsanya .
Dan Allah adalah maha tau atas segala kebenaran , seraya meng harap kepada Allah yang maha pemberi ,atas derajat Nabi Allah yang berbudi baik
Semoga Tuhanmengeluarkanku dari dunia ini dengan di sertai Islam ,dan kepada kedua orang tua (Ibu bapa ) dan seluruh yang aku cintai ,kepada orng –rang yang senasab denganku ,semoga mengampuniku dan mengampuni mereka ,,atas segala dosa besar ,dan atas segala dosa kecil.
Semoga rahmat tercurah atas baginda kita Muhammad putra Abdulloh, Abdulloh putra Abdul Muthollib, Abdul Mutholib putra Hasyim, Hasyim putra Abdu Manaf, Yakni utusan Alloh kepada seluruh makhluk yang menjadi utusan semua peperangan,yang menjadi kekasih Allah , sebagai pembuka dan penutup ,dan kepada seluruh keluargnya ,para sohabatnya ,seluruhnya ,dan seluruh Fuji adalah milik Allah yang merajai seluruh alam.
--------------------------------------------------------------------------------
Download Terjemah Matan Safinah Najah.chm
Dikutip Dari :TERJEMAHAN KITAB SYFINATUNNAJAH, Fiqh Ibadah Praktis Dan Mudah
Terjemahan Dan Penjelasan
Penulis : KH. Ust, Yahya Wahid Dahlan
(http://bagjabersama.multiply.com)
Penulis kitab safinah adalah seorang ulama besar yang sangat terkemuka yaitu Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliav juga seorang politikus dan pengamat militer negaranegara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.
Sebagaimana para ulama besar lainnya, Syekh Salim memulai pendidikannya dengan bidang Al-Qur'an di bawah pengawasan ayahandanya yang juga merupakan ulama besar, yaitu Syekh Abdullah bin Sa'ad bin Sumair. Dalam waktu yang singkat Syekh Salim mampu menyelesaikan belajarnya dalam bidang Al-Qur'an tersebut, bahkan beliau meraih basil yang baik dan prestasi yang tinggi. Beliau juga mempelajari bidang-bidang lainnya seperti halnya ilmu bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu tafsir, ilmu tasawuf, dan ilmu taktik militer Islam. Ilmu-ilmu tersebut beliau pelajari dari para ulama besar yang sangat terkemuka pada abad ke-13 H di daerah Hadhramaut, Yaman. Tercatat di antara nama-nama gurunya adalah:
Syekh Abdullah bin Sa'ad bin Sumair
Syekh Abdullah bin Ahmad Basudan
Setelah mendalami berbagai ilmu agama, di hadapan para ulama dan para gurunya yang terkemuka, beliau memulai langkah dakwahnya dengan berprofesi sebagai Syekh Al Qur'an. Di desanya, pagi dan sore, tak henti-hentinya beliau mengajar para santrinya dan karena keikhlasan serta kesabarannya, maka beliau berhasil mencetak para ulama ahli Al-Qur'an di zamannya. Beberapa tahun berikutnya para santri semakin bertambah banyak, mereka berdatangan dari luar kota dan daerah-daerah yang jauh sehingga beliau merasa perlu untuk menambah bidang-bidang ilmu yang hendak diajarkannya seperti: ilmu bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu tafsir, ilmu tasawuf, dan ilmu taktik militer Islam.
Syekh Salim telah berhasil mencetak para ulama yang terkemuka di zamannya, tercatat di antara mereka adalah:
Habib Abdullah bin Toha Al-Haddar Al-Haddad.
Syekh Al Faqih Ali bin Umar Baghuzah.
Selain sebagai seorang pendidik yang hebat, Syekh Salim juga seorang pengamat politik Islam yang sangat disegani, beliau banyak memiliki gagasan dan sumbangan pemikiran yang menjembatani persatuan umat Islam dan membangkitkan mereka dari ketertinggalan. Di samping itu beliau juga banyak memberikan dorongan kepada umat Islam agar melawan para penjajah yang ingin merebut daerah-daerah Islam.
Pada suatu ketika Syekh Salim diminta oleh kerajaan Kasiriyyah yang terletak di daerah Yaman agar membeli peralatan perang tercanggih pada saat itu, maka beliau berangkat ke Singapura dan India untuk keperluan tersebut. Pekerjaan beliau ini dinilai sangat sukses oleh pihak kerajaan yang kemudian mengangkat beliau sebagai staf ahli dalam bidang militer kerajaan. Dalam masa pengabdiannya kepada umat melalui jalur birokrasi beliau tidak terpengaruh dengan cara-cara dan unsur kedholiman yang merajalela di kalangan mereka, bahkan beliau banyak memberikan nasehat, kecaman dan kritikan yang konstruktif kepada mereka.
Pada tahun-tahun berikutnya Syekh Salim diangkat menjadi penasehat khusus Sultan Abdullah bin Muhsin. Sultan tersebut pada awalnya sangat patuh dan tunduk dengan segala saran, arahan dan nasehat beliau. Namun sayang, pada tahun-tahun berikutnya ia tidak lagi menuruti saran dan nasehat beliau, bahkan cenderung meremehkan dan menghina, kondisi tersebut semakin memburuk karena tidak ada pihak-pihak yang mampu mendamaikan keduanya, sehingga pada puncaknya hal itu menyebabkan keretakan hubungan antara keduanya. Dengan kejadian tersebut, apalagi melihat sikap sultan yang tidak sportif, maka Syekh Salim memutuskan untuk pergi meninggalkan Yaman. Dalam situasi yang kurang kondusif akhirnya beliau meninggalkan kerajaan Kasiriyyah dan hijrah menuju India. Periode ini tidak jelas berapa lama beliau berada di India, karena dalam waktu berikutnya, beliau hijrah ke negara Indonesia, tepatnya di Batavia atau Jakarta.
Sebagai seorang ulama terpandang yang segala tindakannya menjadi perhatian para pengikutnya, maka perpindahan Syekh Salim ke pulau Jawa tersebar secara luas dengan cepat, mereka datang berduyun-duyun kepada Syekh Salim untuk menimba ilmu atau meminta do'a darinya. Melihat hal itu maka Syekh Salim mendirikan berbagai majlis ilmu dan majlis dakwah, hampir dalam setiap hari beliau menghadiri majlismajlis tersebut, sehingga akhirnya semakin menguatkan posisi beliau di Batavia, pada masa itu. Syekh Salim bin Sumair dikenal sangat tegas di dalam mempertahankan kebenaran, apa pun resiko yang harus dihadapinya. Beliau juga tidak menyukai jika para ulama mendekat, bergaul, apalagi menjadi budak para pejabat. Seringkali beliau memberi nasihat dan kritikan tajam kepada para ulama dan para kiai yang gemar mondar-mandir kepada para pejabat pemerintah Belanda. Martin van Bruinessen dalam tulisannya tentang kitab kuning (tidak semua tulisannya kita sepakati) juga sempat memberikan komentar yang menarik terhadap tokoh kita ini.
Dalam beberapa alenia dia menceritakan perbedaan pandangan dan pendirian yang terjadi antara dua orang ulama besar, yaitu Sayyid Usman bin Yahya dan Syekh Salim bin Sumair yang telah menjadi perdebatan di kalangan umum. Pada saat itu, tampaknya Syekh Salim kurang setuju dengan pendirian Sayyid Usman bin Yahya yang loyal kepada pemerintah kolonial Belanda. Sayyid Usman bin Yah_ya sendiri pada waktu itu, sebagai Mufti Batavia yang diangkat dan disetujui oleh kolonial Belanda, sedang berusaha menjernbatani jurang pemisah antara `Alawiyyin (Habaib) dengan pemerintah Belanda, sehingga beliau merasa perlu untuk mengambil hati para pejabatnya.
Oleh karena itu, beliau memberikan fatwa-fatwa hukum yang seakan-akan mendukung program dan rencana mereka. Hal itulah yang kemudian menyebabkan Syekh Salim terlibat dalam polemik panjang dengan Sayyid Usman yang beliau anggap tidak konsisten di dalam mempertahankan kebenaran. Entah bagaimana penyelesaian yang terjadi pada waktu itu, yang jelas cerita tersebut cukup kuat untuk menggambarkan kepada kita tentang sikap dan pendirian Syekh Salim bin Sumair yang sangat anti dengan pemerintahan yang dholim, apalagi para penjajah dari kaum kuffar.
Walaupun Syekh Salim seorang yang sangat sibuk dalam berbagai kegiatan dan jabatan, namun beliau adalah seorang yang sangat banyak berdzikir kepada Allah SWT dan juga dikenal sebagai orang yang ahli membaca Al Qur'an. Salah satu temannya yaitu Syekh Ahmad Al-Hadhrawi dari Mekkah mengatakan: "Aku pernah melihat dan mendengar Syekh Salim menghatamkan Al Qur'an hanya dalam keadaan Thawaf di Ka'bah". Syekh Salim meninggal dunia di Batavia pada tahun 1271 H (1855 M).
Beliau telah meninggalkan beberapa karya ilmiah di antaranya Kitab Safinah yaitu kitab yang sudah kita terjemahkan ini. Al-Fawaid AI-Jaliyyah. Sebuah kitab yang mengecam sistem perbankan konfensional dalam kaca mata syari'at
Sekilas Tentang Kitab Safinah
Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sangatlah besar manfaatnya. Di setiap kampung, kota dan negara hampir semua orang mempelajari dan bahkan menghafalkannya, baik secara individu maupun kolektif.
Di berbagai negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di berbagai lembaga pendidikan. Karena baik para santri maupun para ulama sangatlah gemar mempelajarinya dengan teliti dan seksama.Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:
Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasardasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya.
Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.
Kitab ini ditulis oleh seorang ulama yang terkemuka dalam berbagai bidang ilmu keagamaan, terutama fiqh dan tasawwuf. Yang sangat menarik, orang lebih mengenal nama kitabnya dari pada nama penulisnya. Hal yang demikian itu mungkin saja berkat keikhlasan dan ketulusan penulis.
Kitab ini menjadi acuan para ulama dalam memberikan pengetahuan dasar agama bagi para pemula. Di Hadramaut Yaman, Madinah, Mekkah dan kota lainnya,para ulama me
Kitab ini membicarakan hal-hal yang selalu menjadi kebutuhan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari, sehingga semua orang merasa perlu untuk mempelajarinya.
Kitab Safinah ini dengan izin Allah SWT. dan atas kehendak-Nya telah tersebar secara luas di kalangan para pecinta ilmu fiqih terutama yang menganut Madzhab Imam Syafi'i ra. Kitab ini dikenal di berbagai negara baik Arab maupun Ajam seperti Yaman, Mekkah, Madinah, Jeddah, Somalia, Ethiopia, Tanzania, Kenya, Zanjibar, dan di berbagai belahan negara-negara Afrika.Namun demikian perhatian yang paling besar terhadap kitab ini telah diberikan oleh para ulama dan pecinta ilmu, yang hidup di semenanjung Melayu termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, dan negara-negara lainnya.
Kitab ini juga telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa asing seperti Indonesia, Melayu, Sunda, India, Cina, dan lainnya.
Dengan perhatian khusus dan antusias tinggi para ulama telah berkhidmah (mengabdi) kepada kitab Safinah sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka masing-masing. Banyak di antara mereka yang menulis syarah (buku penjelasan) kitab Safinah, di antara nama-nama kitab tersebut adalah:
Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja (menyingkap tabir kegelapan dengan syarah kitab safinah). Kitab syarah ini adalah yang terbesar dan terluas dari yang lainnya, dipenuhi dengan masalah-masalah fiqih yang pokok dan mendasar. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama dari Jawa Barat yaitu Syekh Nawawi Banten. Beliau dilahirkan pada tahun 1230 H (1815M) dan berangkat ke Mekkah untuk mencari ilmu ketika masih kecil. Setelah mendalami ilmu agama, di kota suci Mekkah, beliau juga belajar dari para ulama di kota suci Madinah, Syiria, dan Mesir. Beliau mengajar di Masjidil Haram Mekkah selama puluhan tahun sampai meninggal dunia pada tahun 1314 H (1897 M)
Kitab Durrotu Tsaminah Hasyiyah ala Safinah (Permata yang mahal dalam keterangan safinah). Kitab ini sangat penting untuk dimiliki oleh para pecinta ilmu, karena dilengkapi dengan dalil-dalil yang bersumber dari AlQur'an dan Hadis Nabsaw. Kitab ini ditulis oleh Syekh Ahmad bin Muhammad Al-Hadrawi, seorang ulama dari Mekkah. Kitab ini ditulis pada awalnya di kota Musowwi' Ethiopia, atas petunjuk gurunya yaitu Syekh Muhammad Asy-Syadzili Maroko dan diselesaikan di kota Thaif. Penulis syarah ini dilahirkan di Iskandariah Mesir pada tahun 1252 H (1837 M) dan meninggal dunia di Mekkah pada tahun 1327 H (1909 M).
Kitab Nailur Raja Syarah Safinah Naja (Meraih harapan dengan syarah safinah), Syarah ini sangat dipenuhi dengan ilmu, hampir menjadi kebutuhan setiap pengajar yang akan menerangkan kitab Safinah. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari Hadramaut Yaman, yaitu Sayyid Al-Habib Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Beliali dilahirkan di kota Tarim Hadramaut pada tahun 1312 H (1895 M), dan di sana pula beliau mempelajari ilmu agama sehingga tumbuh berkembang menjadi ulama yang terkemuka. Beliau sangat dicintai gurunya yaitu Syaikhul Islam, Sayyid Abdullah bin Umar Asy-Syatiri, ulama besar di zamannya. Penulis syarah in' meninggal dunia pada usia yang masih muda, yaitu sebelum beliau berumur 50 tahun.
Kitab Nasiimul Hayah Syarah Safinall Najah. Syarah ini hampir sama dengan syarah yang ditulis oleh Syekh Nawawi Banten, tetapi memiliki tambahan dengan banyaknya dalil dan perincian yang teliti. Kitab ini ditulis oleh Syekh Al-Faqih Al-Qodhi Abdullah bin Awad bin Mubarok Bukair, seorang ulama kenamaan yang ahli dalam bidang fiqih di Hadramaut Yaman. Beliau dilahirkan di desa Ghail Bawazir tahun 1314 H (1897 M). Sejak kecil beliau sangat gemar mendalami ilmu syari'at dari berbagai ulama di antaranya adalah Al-Imam Habib All bin Muhammad Al-Habsyi, Syekh Umar bin Mubarok Badubbah, Syekh Umar bin Salim Bawazir dan lain-lain. Setelah tersebar keilmuannya, beliau menjadi qodhi di Mukalla sejak tahun 1351 H (1933 M) sampai tahun 1386 H (1967 M). Syekh Abdullah meninggal dunia pada tahun 1399 H (1979 M) di kota Mukalla setelah memberikan pengabdiannya yang tulus kepada umat Islam
Kitab Innarotut tDuja Bitanlwiril Hija Syarah Safinah Naja. Salah satu syarah yang sangat otentik dan terpercaya karena dipenLthi dengan argumentasi dari Al-Qur'an dan had's. Yang unik, syarah ini ditulis oleh salah satu ulama dari Madzhab Maliki yaitu Syekh Muhammad bin Ali bin Husein Al-Maliki, seorang ulama yang sangat ahli dalam berbagai ilmu agama, Beliau juga sangat terpandang dalam bidang ilmu bahasa dan sastra Arab. Beliau dilahirkan di Mekkah tahun 1287 H 0 870 M) dan meninggal dunia tahun 1368 H (1949 M). Puncak kemasyhurannya adalah ketika beliau diangkat sebagai Mufti Madzhab Maliki di kota suci Mekkah A1-Mukarromah. Tokoh kita ini juga sangat produktif, koleksi karyanya lebih dari 30 kitab, di antaranya adalah syarah safinah tersebut.
Dari kalangan para ulama ada pula yang tertarik menjadikan kitab safinah ini dalam bentuk syair-syair yang digubah dengan mudah dan indah, tercatat di antara nama-nama mereka adalah:
Sayyid Habib Abdullah bin All bin Hasan AI-Haddad.
Sayyid Habib Muhammad bin Ahmad bin Alawy Ba~agil.
Kyai Syekh Shiddiq bin Abdullah, Lasem.
Syekh Muharnrnad bin All Zakin Bahanan.
Sayyid Habib Ahmad Masyhur bin Thoha Al-Haddad.
Dari tulisan di atas, kiranya kita telah mampu memahami betapa penting kitab safinah ini, untuk menjadi pijakan bag] para pemula dalam mempelajari ilmu agama, sebagaimana namanya, yaitu safinah yang berarti "perahu" dia akan menyelamatkan para pecintanya dari gelombang kebodohan dan kesalahan dalam beribadah kepada Allah SWT. Amin.
==================================================================================
Terjemah " SAFINATUNNAJA"
TERJEMAH SAFINATUNNAJA
Bismillahirrohmanirrohim
Muqodimah
Segala puji bagi Alloh yang merajai seluruh alam. Dan hanya kepada Alloh kami mengharap pertolongan atas segala urusan dunia maupun akhirat. Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para nabi. Dan juga kepada para keluarganya, para sahabatnya yakni seluruhnya.
Tiada daya upaya untuk menghindar dari maksiat, dan tiada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan kecuali atas pertolongan Alloh yang maha tinggi dan maha agung.
Pasal 1
Rukun Islam
Rukun Islam ada lima :
1.Bersaksi tidak ada Tuhan selain Alloh dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad utusan Alloh.
2.Mendirikan Shalat
3.Mengeluarkan zakat
4.Puasa di bulan Ramadhan
5.Haji ke Baitulloh bagi orang yang kuasa menempuh perjalannya.
Penjelasan :
Bersaksi dengan penuh keyakinan dalam hati , dan lisan mengucapkan dua kalimah sahadat , keyakinan akan tiada tuhan yang wajib di sembah hanyalah Allah semata ,dan bersaksi bahwa nabi Muhammad putra 'Abdullah ,Putra Hasyim adalah utusan Allah .
Sholat Adalah ibadah Dohir yang berupa pekerjaan menyembah Allah , kemudian Puasa ,Haji ,dan kemudian zakat .
Orang yang kuasa untuk memenuhi kebutuhan dalam perjalanan , bekal selama melaksanakan Ibadah Haji . dan Haji adalah ibadah yang dikerjakan pada waktu yang telah di tentukan .
Pasal 2
Rukun Iman
Rukun Iman ada enam :
1.Mengimani adanya Alloh
2.Mengimani Para Malaikat Alloh
3.Mengimani Kitab-kitab Alloh
4.Mengimani Para utusan Alloh
5.Mengimani Hari Akhir
6.Mengimani Ketentuan yang baik dan yang buruk semuanya datang dari Alloh
Penjelasan :
Meyakini adanya Allah dengan bertekad Bahwa Allah ada kekal berbeda dengan mahluk ciptaannya , maha melihat ,maha kuasa , tidak tergantung pada sesuatu apapun , maha mengetahui ,maha berfirman .
Meyakini adanya Malaikat – malaikat Allah yang terbuat dari cahaya , bukan laki – laki ,bukan juga perempuan , tidak minum ,tidak pula makan , tidak berbapa , dan tidak beribu , tidak tidur , dan selalu benar atas segala yang disampaikanya dari Allah
Mengimani atas adanya Kalam allah ,firman allah yang di turunkan kepada para Utusan allah , yang di sampaikan baik secara langsung , oleh Allah ,seperti yang telah di alami oleh nabi Musa 'Alaihi Ssalam , atau melalui pelantaraan malaikat Jibril, nama –nama kitab ; Taurat diturunkan kepada nabi Daud 'Alaihissalam, Jabur di turunkan kepada nabi Musa 'Alaihissalam , Injil di turunkan kepada nabi 'Isa 'Alaihissalam , dan Al –Qur'an di turunkan kepada nabi Muhammad Sollallahu'alaihi wasllam .
Bertekad bersungguh sungguh bahwa Allah telah mengutus mahluknya yang di jadikan A'bdi allah yang unggul ,dari mahluk yang lainya ,dan tidak seorang pun yang tahu semua jumlahnya ,yang di awali oleh nabi Adam 'Alaihi ssolaatu wassalaam,dan di tutup tiada nabi lagi setelahnya yang memiliki keunggulan yakni Muhammad sollallohu'alaihi wasallam semaunya benar dalam seluruh ucapanya dan atas segala apa yang di sampaikannya dari Allah semata .
Membenarkan bahwa akan datang nya hari Akhir yang di dalamnya adalah hari kehancuran seluruh makhluk hari di bangkitkan , hari dikumpulkan hari penghitungan Amal , tidak ada siang dan tidak ada malam ,ada Neraka dan ada Surga yang semuanya telah di janjikan oleh Allah dan hanyalah Allah yang tau atas segalanya .
Bertekad tentang adanya ketentuan Allah yang Baik dari Allah semata dan yang Buruk juga darinya semua kekuasaannya ,dan Allah telah menentukanya sebelum menciptakan mahluknya .
Pasal 3
Arti Tauhid
Arti dari Tiada Tuhan Kecuali Alloh adalah ; tiada yang patut disembah dengan penuh keteguhan ( keyakinan ), atas keberadaan-Nya melainkan hanya Alloh semata.
Penjelasan :
Bersaksi dengan penuh keyakinan dalam hati , dan lisan mengucapkan dua kalimah sahadat , keyakinan akan tiada tuhan yang wajib di sembah hanyalah Allah semata ,dan bersaksi bahwa nabi Muhammad Putra 'Abdullah , Putra 'Abdul Muthalib , Putra Hasyim adalah utusan Allah
Pasal 4
Tanda-tanda Baligh
Tanda-tanda baligh ada tiga :
1.Genap umur lima belas tahun (15 th) bagi laki-laki dan perempuan
2.Keluar air mani bagi laki-laki dan perempuan pada umur sembilan tahun (9 th)
3.Haid ( menstruasi ) bagi perempuan pada umur sembilan tahun (9 th)
Penjelasan :
pada umur ( 15 th ) di sebut dengan telah sempurnanya umur bahwa telah datang kepadanya hukum yang berlaku dalam Syari'at dan terkenalah seluruh kewajiban , dan segala larangan .
Keluar air mani ,dalam suatu gambaran orang yang menginjak umur sembilan tahun telah bermimpi yang membuatnya mengeluarkan air mani' laki – laki atau perempuan maka datanglah baginya ketentuan hukaum Syari'at terkena seluruh kewajiban atasnya dan segala yang terlarang dalam Syari'at .
Haid bagi perempuan yang pada umum nya perempuan sehat datang bulan ,ketika ia menginjak umur sembilan tahun datang baginya ketentuan hukum Syari'at terkena seluruh kewajiban atasnya dan segala yang terlarang baginya dalam Syari'at.
Pasal 5
Syarat-Syarat Bersuci dengan Batu
Syarat-syarat Bersuci dengan Batu ada delapan ;
1.Dengan 3 butir batu
2.Bersih tempatnya
3.Tidak kering najisnya
4.Tidak pindah najisnya
5.Tidak terkena najis lain
6.Najis tidak melewati bokong dan kemaluan
7.Najis tidak terkena air
8.Menggunakan batu yang kering
Penjelasan :
dengan tiga buah batu atau dengan batu yang berbentuk segi tiga
bersih tempat najisnya , bukan najis yang sudah kering ,najis yang akan di bersihkan atau di sucikan tidak kedatangan najis lain dalam permukaannya , di sucikan dengan tidak melewati bokang , ( kemaluan bagian belakang ) dan kemaluan depan ( alat buang air seni ) . bersuci dengan batu najis tidak terkana air .batunya batu kering bukan batu yang basah atau batu terkena air .
Pasal 6
Pardu Wudlu
Pardu Wudlu ada enam ;
1.Niat
2.Membasuh Wajah
3.Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
4.Mengusap kepala sedikit
5.Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6.Tertib dalam mengerjakannya
Penjelasan :
Niat wudu "NAWAITU ROF'ALHADASIL ASGHORI FARDO LILLAHITA'ALAA" aku berniat menghilangkan hadaskecil malak sanakan fardu karena Allah ta'ala
Membasuh wajah dari atas tempat jadinya rambut dari bawah sampai dagu dan pinggir adalah putting telinga
Membasuh tangan sampai kedua siku ( hasta ) dengan di lebihi tiga jari ,
Mengusap kepala adalah mengusap sedikit dari kepala berupa rambut ,
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki dengan menambahnya tiga jari diatas siku ( hasta ).Tertib dari awal sampai akhir .
Pasal 7
Niat
Niat itu adalah ;
memaksud sesuatu dengan di sertai pekerjaan , Tempatnya niat di dalam hati , mengucapkan niat hukumnya sunat , waktunya niyat yaitu ketika mulai membasuh wajah .
Tertib artinya ; tidak mendahulukan sesuatu yang mestinya di kerjakan terakhir dan tidak mengakhirkan sesuatu yang seharusnya di kerjakan pertama ( dalam pardlu Wudlu ) .
Penjelasan :
berbuat atau melakukan suatu pekerjaan dengan diawali niyat ,tempat niat dalam hati namun dalam lisan menyertainya dengan ucapan di hukumi sunat , ketika tangan mengambil air dan hendak membasuh muka hati mengikutinya .
Dalam melaksanakan seluruh rukun tidak menyalahi ketentuan – ketentuan dalam rukun ,
Rukun awal dikerjakan di awal dan di lanjutkan rukun kedua ketiga dan seterusnya dengan tidak menukarnya ( antara rukun - rukun yang lainya ).
Pasal 8
Air
Air ada dua Macam ; Air Sedikit dan Air Banyak
Air Sedikit Adalah ; Air yang kurang dari dua kulah ( satu bejana ) dan Air besar adalah ; Air dua kulah (satu bejana ) atau lebih
Air sedikit dapat di hukumi najis jika terkena najis sekalipun tidak berubah
Air besar tidak menjadi najis jika terkena najis , kecuali berubah rasanya warna , dan baunya .
Penjelasan;
macam – macam air suci yaitu air hujan , air sumur ,air laut , air embun , air sungai , mata air , air salju .
Dua kulah ( Satu bejana )Adalah ukuran bak 60 cm 2 panjang lebar dan tingginya sama dengan 60 cm ( 505 lt bagdad dan 305 lt jawa )
Pasal 9
Yang Mewajibkan Adus ( mandi besar )
Yang mewajibkan Adus ( mandi besar ) ada enam ;
1.Bersetubuh
2.Keluar air mani
3.Haid (menstruwasi )
4.Nifas ( pendarahan )
5.Melahirkan
6.Meningggal dunia
Penjelasan :
Bersetubuh ( berbuat mesum ) baik sampai keluar air mani atau tidak
Keluar air dari kemaluan ada tiga macam , air Wadi , Madi , dan Mani
Air Wadi keluar jika seseorang terlalu cape , air Madi keluar jika sahwat memuncak dengan tidak dapat di tahan maka akan keluar cairan yang di sebut Madi , dan kedunya termasuk hadas kecil , sedangkan Mani keluar ( ejakulasi ) karena sesuatu yang mendorongnya baik dengan ber setubuh dan lain hal yang mampu mengeluarkany dan merupakan hadas besar dan mewajibkan untuk mandi besar ( Adus ) . darah haid ada tiga macam , ada yang berwarna coklat , ber warna merah , dan berwarna hitam .
Pasal 10
Pardu Adus (mandi besar )
Pardu Adus (mandi besar ) ada dua ;
1.Niat
2.Membasuh seluruh badan dengan air
Penjelasan :
Berniat untuk menghilangkan hadas besar "NAWAITUL GUSLA LIROF'IL HADASIL AKBARI " akuberniat menghilangkan hadas besar Fardu karena Allah ta'ala.
Menbasuh badan dimulai dari kepala sampai kaki , dengan seluruh bagian - bagian tubuh yang berupa lubang – lubangnya dan berupa bagian – bagian rambut dan bulu – bulunya .
Pasal 11
Syarat – sarat Wudlu
Syarat – sarat Wudlu ada sepuluh ;
1.Islam
2.Tamyaij (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk )
3.Bersih dari Haid dan dari Nifas (pendarahan )
4.Bersih dari yang dapat menghalangi air pada kulit
5.Tidak ada sesuatu pada anggota Wudlu yang mampu merubah air
6.Mengetahui Fardu Wudlu
7.Tidak bertekad sunat pada salah satu fardu wudu
8.Menggunakan Air yang suci
9.Telah masuk waktu
10.Terus - terus bagi orang yang tidak berhenti berhadas
Penjelasan :
wudlu dikerjakan oleh seorang muslim dan tidak lah syah hukumnya bila di kerjakan oleh seorang yang bukan Muslim
Dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk orang yang sehat jasmani dan rohani , dan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk yaitu orang tersebut bukanlah orang yang mabuk atau hilang 'akal .
bersih dari Haid atau nifas ( pendarahan }tidak lah syah hukumnya orang Haid atau pendarahan melakukan Wudlu sebelum bersih dari Haidnya dan dari Nifasnya
( Pendarahanya ).
yang mampu menghalangi Air pada kulit seperti minyak ,tinta ,dan sebagainya yaitu yang mencegah air meresap kepori – pori kulit .
Tidak berhenti Hadas adalah ; orang yang tidak berhenti kentut , atau buang Airkecil yang memadaratkan
Pasal 12
Yang dapat Membatalkan Wudlu
Yang dapat Membatalkan Wudlu ada empat belas ;
1 . Ada sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan ( depan dan belakang ) baik berupa angin ataupun selain angin
2. Hilang 'Aqal karena tidur atau selain tidur ,kecuali tidur sambil duduk dan tidak menahan ke Bawah
3 . Bersentuhan kedua kulit laki- laki dan perempuan yang sama - sama dewasa yang berlainan keduanya , dengan tanpa penghalang .
4 . Menyentuh kepala Dhakar (kelamin laki – laki ) kaum laki –laki dan menyentuh pusaran Anus ( Alat buang air besar ) dengan telapak tangan dan dan telapak jari .
Penjelasan :
tidur sambil duduk yang tidak menahanya dengan tangan ke bawah .
Telapak jari adalah kulit bagian bawah pada tangan dan pada jari .
Bersentuhan antara dua kulit laki –laki dan perempuan dewasa ,tanpa peng halang ,bukan mahram ( tidak ada hubungan darah ) seperti bukan sodara sebapa dan se ibu dan bukan sodara sesusu .
Menyentuh alat kelemin laki – laki baik kepunyaan sendiri ataupun kepunyaan orang lain ( bangsa adami / kaum laki – laki ).
Menyentuh lubang buang air besar . dengan telapak tangan dan jari ,dan bukan penggung tangan .
pasal 13
Hal – hal yang di haramkan
Di Haramkan bagi orang yang batal wudlu ada empat ;
1 . Haram Sholat
2. Haram Thawaf
3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an
4 . Haram membawa Al – Qur'an
Penjelasan :
orang yang batal wudlu wajib baginya berwudu jika hendak mengerjakan Sholat , Thawaf , menyentuh Al – Qur'an , dan membawa al – qur'an dan tiadaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .
Di Haramkan bagi orang yang mempunyai hadas besar ada anam ;
1 . Haram Sholat
2. Haram thawaf
3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an
4 . Haram membawa Al – Qur'an
5. Haram diam di mesjid
6. Haram membaca Al- Qur'an
Penjelasan :
Hadas besar adalah ; yang mewajibkan untuk mandi besar ,seperti keluar air mani,telah melakukan mesum atau bersetubuh .
orang yang mempunyai hadas besar wajib baginya untuk mandi besar jika hendak mengerjakan Sholat , Thawaf , menyentuh Al – Qur'an , membawa al – qur'an dan tiadaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .ber I'tukaf ( diam di mesjid ) dan bertadarus membaca Kalmullah yang suci .
Di Haramkan bagi orang yang Haid ada sepuluh ;
1 . Haram Sholat
2. Haram thawaf
3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an
4 . Haram membawa Al – Qur'an
5. Haram diam di mesjid
6. Haram membaca Al- Qur'an
7. Haram puasa
8. Haram di thalaq
9 . Haram lewat kedalam mesjid jika di takuti darahnya mengenai mesjid
10 . haram di gauli antara bawah pusar dan atas lutut
Penjelasan :
tidaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .ber I'tukaf ( diam di mesjid ) dan bertadarus membaca Kalmullah yang suci . tidak sah puasanya ,tidak boleh untuk ditalaq , haram lewat kedalam mesjid untuk menjaga supaya darahnya tidak mengenai mesjid
haram di mesum ( di setubuhi ) antara pusar dan lutut, dan di perbolehkan selainya jika ada kemadaratan antara suami dan istri suami menggaulinya tidak antara pusar dan lutut istrinya .
pasal 14
Sebab –sebab Tayamum
Sebab –sebab Tayamum ada tiga ;
1 . Tidak adanya Air
2 . Sakit
3 . Karena bagi hewan yang di hormat oleh syara' sangat membutuhkan Air dengan
Penjelasan :
dalam suatu gambaran ditengah gurun yang jauh dari sumber air , atau musim kemarau panjang ,
Hewan sangat memerlukan air dengan tanpa Air akan mati.
Yang tidak di Hormati syara' ada enam ;
1 . Yang meninggalkan Shalat
2. Yang melakukan zinah Muhshon ( Gadis dan Perjaka)
3 . Murtad
4 . Kafir yang memerangi
5 . Anjing galak
6 . Babi
Penjelasan ;
syara tidak meng hormati derajatnya (hina di pandangan hokum syara ) yaitu orang yang meninggalkan Sholat , pelaku zinah Muhshon , jinah muhsho adalah pelaku jinah yang belum melkukan pernikahan ( gadis dan perjaka ) jinah Ghair muhshon adalah zinah yang pelakunya telah bersuami dan ber istri ( yang melakukan perselingkuhan ) dan hukumanya lebih berat dalam Syari'at .
Kaum Kafir yang menyerang Sama dengan anjing galag ( anjing penggigit ) dan babi.
pasal 15
Syarat – syarat tayamum
Syarat – syarat tayamum ada sepuluh ;
1 . menggunakan tanah
2 . tanahnya harus suci
3 . bukan tanah bekas pakai
4 . tanahnya tidak tercampur tepung
5 . hendak bermaksud untuk tayamum
6 . mengusap wajah dan tangan sampai siku dengan dua kali
7 . membersihkan najis ter lebih dahulu
8 . menghadap qiblat dengan berhati – hati
9 . tayamum dikerjakan bila sampai waktu
10 tayamum dikerjakan untuk tiyap- tiyap fardu sholat
Penjelasan :
tayamum adal menghilangkan hadas kesil untuk melak sanakan fardu Sholat ,tanahnya adalah tanah suci bukan Mustamal atau tanah bekas pakai ,bukan tepung atau tidak ter campur tepung ,bedak atau sejenisnya ,
dilakukan dengan dua kali pengambilan tanah dengan telapak tangan yaitu setelah mengusap muka mengambil kembali tanah untuk mengusap kedua tangan ,
tangan kiri mengusap seluruh bagian tatangan kanan dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kanan
dan tangan kanan mengusap bagian tatangan kiri dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kiri.
di kerjakan untuk satukali pelaksanaan Sholat , dan bila hendak melakukan Sholat yang kedua bertamum kembali dan tidak bias tayamum satu kali dilakukan untuk dua atau tiga kali Sholat ,
pasal 16
fardu Tayamum
fardu Tayamum ad a lima ;
1. memindahkan tanah
2. niyat
3. mengusap wajah
4. mengusap kedua tangan sampai ke dua siku
5. tertib antara keduaya
Penjelasan :
memindahkan tanah dengan kedua telapak tangan menyentuhnya dengan rapat kepermukaan tanah yang akan di pakai tayamum ,kemudian mengucapkan niat
niat Tayamum :
'NAWAITUTTAYAMUMA LIS TIBAHATISSOLATI FARDOLILAH HITA'ALAA."
Niat aku bertayamum untuk melaksanakan fardu Sholat karena Allah.
Mendahulukan mengusap punggung tangan di mulai dari bagian atas jari dan di akhiri sampai pergelangan tangan bagian bawah .
tangan kiri mengusap seluruh bagian tatangan kanan dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kanan
dan tangan kanan mengusap bagian tatangan kiri dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kiri.
Pasal 17
Yang Membathalkan Tayamum
Yang Membathalkan Tayamum ada tiga ;
1 . sesuatu yang membathalkan wudlu
2 . murtad
3 . membayangkan adanya air jika tayamum karena tidak ada air
Penjelasan :
yang membathalkan Tayamu adalah yang membatalkan wudlu dan Tayamum untuk satu kali Sholat , dan bila hendak melakukan Sholat yang kedua bertayamum kembali dan tidak boleh Tayamum satu kali dilakukan untuk dua atau tiga kali Sholat ,
Murtad adalah keluar dari agama Islam ( pindah agama )
berhayal adanya air jika orang bertayamum karena air tidak ada .
pasal 18
najis yang bias menjadi suci
najis yang bisa menjadi suci ada tiga ;
1 . Arak jika membusuk dan berubah dengan sendirinya
2 . kulit bangkai jika di keringkan
3 . belatung ( sesuatu yang berubah dengan sendirinya menjadi hewan )
Penjelasan :
menjadi suci dalam arti dapat di hukumi suci dari asalnya najis dan setelah mengalami perubahan hukumnya menjadi suci .
pasal 19
Macam – macam najis
Macam – macam najis ada tiga ;
1 . Mughaladhoh ,disucikan dengan mencici tujuh kali dengan air dan salah satunya si air di sertai tanah
2 . Mukhafafah , di sucikan dengan cara mencucinya setelah menghilangkan najisnya
3 . Mutawasithah ,terbagi dua yaitu ; 'Ainiyah dan Hukmiyah
Najis Muthawasithah 'Ainiyah najis yang mem punyai bau , warna ,dan rasa dan mesti menghilangkan punyai bau , warna ,dan rasanya
Hukmiyah ; najis yang tidak memiliki bau , warna ,dan rasa cukup disucikan denga membasuhnya dengan air
Penjelasan : najis Mughaladoh adalah najis anjing dan seluruh anak – anaknya dan najis Babi dan seluruh anak – anaknya . dapat di sucikan
Dengan tujuh kali mencucinya di selangi tanah untuk menghilangkan najisnya ,
Najis Mukhofafah adalah najis air seni bayi laki – laki yang baru berumur kurang dari dua tahun ( 2 Th )yang belum dapat mencerna makanan selain dari Asi ( air susu Ibunya ).najis Mutawasitah adalah najis selain yang kedua najis ( najis Mughaladoh dan najis Mukhofafah ).
pasal 20
waktu haid
sedikitnya waktu haid adalah sehari semalam dan umumnya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam dan lamanya adalah lima belas hari lima belas malam
Penjelasan : menstruasi (Haid ) keluar darah kotoran pada perempuan dimulai dari sejak umur sembilan tahun .
waktu suci
Sedikitnya waktu suci yaitu batas antara dua Haid yaitu lima belas hari lima belas malam dan umumnya adlah dua puluh empat hari dua puluh empat malam dan tidak ada batasnya
Penjelasan : waktu suci ( waktu suci pada perempuan ) yaitu jarak antara dua Hid.
waktu nifas
( pendarahan )
Sedikitnya waktu nifas sekali semburan dan umumnya adalah empat puluh hari empat puluh malam dan lamanya adlah enam puluh hari enam puluh malam.
Penjelasan : pendarahan baik setelah melahirkan atau tidak setelah melahirkan dengan keluar darah dan bukan darah Haid .
pasal 21
'Udhur Sholat
'udhur Sholat ada dua ;
1 . karena tidur
2 . karena lupa
Penjelasan : halangan Sholat seseorang meninggalkan Sholat karena dua hal dan bukan disengaja meninggalkanya .yaitu hanya karena tertidur ,dankarena lupa.
pasal 22
Syarat – syarat shalat
Syarat – syarat shalat ada delapan :
1. suci dari diu hadas
2. suci dari najis pakaianya , tubuhnya ,dan tempatnya
3. tertutup aurat
4. menghadap keqiblat
5. telah sampai waktunya
6. mengetahui seluruh fardu shalat
7. tidak bertekad sunat pada salah satu fardu shalat
8. menjauhi yang dapat mambathalkan wudu
Penjelasan : dua hadas yaitu hadas besar yang mewajibkan untuk mandi Besar dan hadas kecil yang mewajibkan untuk Wudlu .
Macam – macam Hadas
Macam – macam Hadas ada dua ;
Hadas kecil dan Hadas besar
Hadas kecil adalah yang mewajibkan wudlu ,dan hadas besar adalah yang mewajibkan mandi besar.
Penjelasan :
Macam – macam Aurat
Macam – macam Aurat ada empat ;
1.'aurat laki- laki seluruhnya
2.dan 'arat wanita bukan merdeka di waktu shalat yaitu antara pusar dan lutut
3.'aurat perempuan merdeka diwaktu shalat adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan
4.aurat perempuan merdeka dan tidak merdeka ketika di depan laki laki lain (bukan mahram ) adalah seluruh badanya , ketika di depan mahramnya dan perempuan lain adalah antara pusar dan lutut .
Penjelasan :
Pasal 23
Rukun shalat
Rukun shalat ada tujuh belas ;
1 . niat
2. takbiratul ikhraam
3 . berdiri bagi orang yang mampu dalam mengerjakan shalat fardu
4 . membaca Alfatihah
5 . ruku'
6 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) dalam ruku'
7 . 'I'tidal
8 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) dalam. 'I'tidal
9 . sujud dua kali
10 .tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) ketika. sujud dua kali
11 . duduk antar dua sujud
12 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) ketika duduk antar dua sujud
13 . tahiyat Akhir
14 . duduk dalam tahiyat akhir
15 .membaca sholawat ketika tika duduk dalam tahiyat akhir
16 . membaca salam
17 . Tertib
Penjelasan :
Pasal 24
Tiga Derajat Niat
Bagi shalat fardu wajib hukumnya untuk memaksud mengerjakanya dan menentukan kefarduan nya
Dan jika untuk shalat sunat seluruhnya hanya wajib hendak bermaksud saja mengerjakanya , mengerjaknya adlah membaca usholli ,menentukanya adalah menentukan waktu dhuhur atau ashar dan menentukan fardunya adalah dengan kefarduanya
Penjelasan :
Pasal 25
Syarat – syarat Takbiratul Ikhram
Syarat – syarat Takbiratul Ikhram ada enam belas :
1 . dikerjakan ketika berdiri dalam Shalat fardu
2 . dengan menggunakan bahasa arab
3. dengan lafad jalalah
4 . dengan lafad Akbar
5 . tertib antara kedua lafadnya
6 . tidak boleh membaca panjang pada hamzahnya lafad jalalah
7 . tidak boleh membaca panjang pada huruf ba lafad jalalah
8 . tidak membaca tashdid pada ba nya lafad jalalah
9 . tidak menambahkan huruf wau mati atau wau berharkat di antara kedua kalimah tersebut
10 . tidak menambahkan wau sebelum lafad jalalah
11 . tidak boleh berhenti sejenak atau berhenti lama antara dua kalimah takbir
12 . seluruh huruf lafad jalalah harus terdengar sendiri ketika membacanya
13 . di kerjakan setelah sampai waktu shalat bagi shalat yang waktunya di tentukan
14 . membacanya dengan menghadap kea rah Qiblat
15 . tidak meruksak pembacaan huruf – huruf nya
16 . mengakhirkan takbirotul ihram ma'mum seteleh mendahulukan takbiratul ihram imam
pasal 26
Syarat – syarat Fatihah
Syarat – syarat Fatihah ada sepuluh ;
1 . tertib
2 . tidak berhinti
3 . menjaga seluruh hurufnya
4 . menjaga seluruh tashdidnya
5 . tidak boleh berhenti sejenak atau berhenti lama dengan bermaksud berhenti
6 . membaca seluruh atyat – ayatnya dan memasukan bismillah pada pembacaannya
7 . tidak membaca denagan pembacaan yang dapat merusak ma'na
8 . dikerjakan ketika berdiri dalam Shalat fardu
9 . . harus terdengar sendiri ketika membacanya
10 . didak di selangi dengan pembacaan dikir lain .
pasal 27
Tashdid - tashdid Fatihah
Tashdid - tashdid Fatihah ada empat belas ;
1 . tasdid pada huruf lamnya lafad bismillah
2 . . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahman
3 . . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahiim
4 . . tasdid pada huruf lamnya lafad jalalah
5 . tasdid pada huruf banya lafad Rabbil 'aalamiin
6 . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahman
7 . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahiim
8 . . tasdid pada huruf dal nya lafad Maaliki yaumiddin
9 . tasdid pada huruf pada iyanya lafad Iyyaakan'budhu
10 . tasdid pada huruf iyanya lafad Iyyakanasta'iin
11 . tasdid pada huruf shodnya lafad Ihdinassirootol muastaqiim
12. . tasdid pada huruf lamnya Shirootholladhiina
13 . tasdid pada huruf dhodhnya An 'amta'alaihim ghairil maghdhubi 'alaihim Waladdhaalliin
14 tasdid pada huruf lamnya
pasal 28
Sunat mengangkat ke dua tangan
Sunat mengangkat kedua tangan pada empat tempat ;
1 . ketika takbiratul ihram
2 . ketika ruku'
3 . ketika I'tidal
4 . berdiri setelah Tashahud Awal
pasal 29
Syarat – syarat Sujud
Syarat – syarat Sujud ada tujuh ;
1 . dengan tujuh anggota tubuh
2 . dengan kening yang ter buka
3 . dengan meletakkan kepala
4 . tidak condong selain untuk sujud
5 . tidak terhalang oleh sesuatu yang terbawa gerak
6 . meninggikan anggota tubuh bagian bawah dan meng hinakan anggota tubuh bagian atas
7 . Tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) sujud
Penutup Pasal
Anggota Sujud
Anggota Sujud ada tujuh ;
1 . kening
2 . telapak tangan
3 . kedua lutut
4 . bagian bawah jari – jari kaki
pasal 30
Tashdid - tashdid Tashahud
Tashdid - tashdid Tashahud ada dua puluh satu ;
Lima tashdid terletak pada kesempurnaannya dan enam belas pada singkatnya
1 . tasdid pada huruf Tanya dan iyanya lafad Attahiyyat
2 . . tasdid pada huruf shodnya lafad al- mubaarokaatussholawaatu
3 . . tidid pada huruf tho nya lafad attoyyibatu
4 . . tasdid pada huruf lamnya lafad jalaalah
5 . tasdid pada huruf sinya lafad assalaamu
4 . . tasdid pada huruf iya , huruf nun , dan huruf iya ny lafad 'alaika ayyuhannabiyyu
6 . tasdid pada huruf lamnya lafad jalalah pada kalimah waroh matullahi
7 . tasdid pada huruf sinya lafad wabaarokaatu assalaamu
8 . . tasdid pada huruf lamnya lafad wa'alaaibaadillahi
9 . tasdid pada huruf shodnya lafad assolihiina
10 . tasdid pada huruflam dan alifnya lafad ash hadu allaaa ilaaaha
11 . tasdid pada huruf lam dan alifnya dan lamnnya lafad illallahu
12. . tasdid pada huruf nunnya lafad wa ashhadu anna
13 . tasdid pada huruf mim nya lafad Muhammad pada huruf ronya , dan lamnya lafad Allah
pasal 30
Tashdid – tashdid pada Sholawat
Tashdid – tashdid Sholawat pendek kepada nabi Muhammad semoga rahmat dan salam untuknya ,ada empat ;
1. dan 2 . tasdid pada huruf lam dan mimnya lafad Allahumma
3. tasdid pada huruf lamnya lafad Sholli
4. tasdid pada huruf mimnya lafad Muhammad .
Pasal 31
Membaca Salam
Sedikinya membaca salam adalah : mngucapkan lafad Assalamu 'alaikum
tashdidnya terletak pada huruf sinya lafad Assalaamu
pasal 32
Waktu – waktu Sholat
Waktu – waktu Sholat ada lima ;
Mulainya waktu dhuhur adalah keti ka matahari condong sedikit , dan akhinya waktu dhuhur adalah samanya bayangan dengan benda nya ,
Mulainya waktu Ashar adalah ketika adalah samanya bayangan dengan benda nya dan sedikit melebuhi , dan akhinya waktu Ashar adalah ketika terbenamnya matahari ,
Mulainya waktu Magrib adalah ketika terbenamnya matahari dan akhinya waktu Ma grib adalah ketika terbenamnya mega yang berwarna merah
Mulainya waktu 'Isya adalah adalah ketika terbenamnya mega yang berwarna merah dan akhinya waktu 'Isya adalah ketika terbinya fazar shodiq ( fazar benar )
Mulainya waktu Shubuh adalah ketika terbinya fazar shodiq ( fazar benar ) dan akhinya waktu Shubuh adalah ketika terbinya Matahari .
Macam macam – mega :
Mega merah , Mega kuning , Mega putih .
Mega merah Adalah ketika waktu magrib mega kuning dan mega putih adalah ketika waktu "Isya .
Disunat kan untuk mengakhirkan Sholat "Isya sampai terbenam mega kuning dan putih .
Pasal 33
Waktu – waktu yang diharamkan melaksanakan Sholat
Waktu – waktu yang diharamkan melaksanakan Sholat tanpa sebab yang mendahului dan dan menyertai , pada lima waktu yaitu :
1 . ketika terbit mata hari sampai ukuran satu tombak ( naik sepenggalan ) ,sampai matahari tepat di atas bumi selainwaktu jum'at ,
3 . ketika langit ber warna kuning sampai terbenamnya matahari ,
4 . setelah Sholat Shubuh Sampai terbit matahari
5 . setelah Sholat 'Ashar sampai terbenam matahari
Pasal 34
Diam ketika Sholat
Diam ketika Sholat ada enam :
1 . antar takbirratul ihram dan do'a iftitah
2 . antar do'a iftitah dan Ta'ud
3 . antar fatihah dan Ta'ud
4 . antar fatihah dan amin
5 . antar amin dan surat
6 . antara Surat dan Ruku'
Pasal 35
Rukun – rukun wajib Tumaninah
Rukun – rukun wajib Tumaninah ada empat ;
1 . Ruku'
2 . I'tidal
3 . Sujud
4 . duduk antara dua sujud
Tumaninah Adalah ; diam setelah geraknya seluruh anggahota tubuah dengan ukuran lama minimal membaca Subhanallah
Pasal 36
Sebab - sebab sujud Shahwi
Sebab - sebab sujud Shahwi ad empat :
1 . meninggalkan sunat – sunat Ab'ad Sholat Atau meninggalkan sebagian Sunat – sunat Ab'ad Sholat .
2 . mengerjakan sesuatu yang bila disenagja dan tidak nya mampu membatalkan sholat
3 . memindahkan rukun bacaan pada rukun bacaan yang lain
4 . menam bahkan pekerjaan rukun yang di anggap pantas .
Pasal 37
Sunat – Sunat Ab'ad Sholat
Sunat – Sunat Ab'ad Sholat ada tujuh :
1 . Attahiyyat awal
2 . duduk ketika attahiyyat awwal
3 . Membaca Sholawa kepada nabi Muhammad Sollaallahu 'alaihi wasallam ketika Attahiyyat awal
4 . membac Sholawat kepad keluarga nabi ketika attahiyyat ahir
5 . Qunut
6 . berdiri ketika Qunut
7 . membaca Sholawat dan Salam kepada nabi Shollallahu 'alaihi wasallam ,kepada keluargany ,dankepad para Shohabatnya ketika Qunut .
Pasal 38
Yang membatalakan Sholat
Yang membatalkan sholat ada empat belas ;
1 . karena Hadas
2 . karena terkena najis jika tidak lanng sung di buang dari tempatnya yang tidak di bawa
3 . karena terbukanya Aurat jika tidak langsung di tutup seketika
4 . membaca dua huruf atau satu huruf yang memberi faham dengan sengaja
5 . dengan yang mampu membatalkan puasa
6 . karena makan banyak disebabkan lupa
7 . gerak tiga kali berturut – turut walau lupa
8 . loncat dengan tinggi
9 . memukul dengan keras
10 . menambahkan rukun yang berupa pekerjaan dengan sengaja
11 . mendahului imam dengan dua rukun
12 . ketinggalan dua rukun pekerjaan bukan karma udhur
13 . niat berhenti pada sholat
14 . menggantungkan niat berhenti pad Sholat pada sesuatu
. dan was was dalam berhenti pada Shalat .
Pasal 39
Wajib niyat pad imam
Wajib niyat pad imam ada empat ;
1.Sholat jum'at
2.Sholat Mu'adah
3.Sholat nadhar berjama'ah
4.Sholat jam' Tqdim karena hujan
Pasal 40
Syarat – syarat ber ma'mum
Syarat – syarat ber ma'mum ada sebelas ;
1.ma'mum tidak mengetahui tentang bathalnya imam baik karena hadas atau bukan
2.tidak bertekad dalam hati untuk mengkodo' Sholat
3.imam bukan ma'mum
4.imam bukan yang tidak bias baca
5.tidak membelakangi imam
6.ma'mum mengetahui pindahnya imam
7.imam dan ma'mum berkumpul dalam satu mesjid
8.atau berada sejauh kira – kira 300 hasta
9.ma'mum berniat turut kepada imam atau niat berjama'ah se iring se irama antara ma'mum dan imam
10.ma'mum tidak membedai imam pada sunat yang sangat membedainya
11.ma'mum harus turut kepada imam
Pasal 41
Macam – macam sah ber ma'mum
Macam – macam ada sembilan sah ber ma'mum pad lima macam ;
1.laki laki kepada laki – laki
2.waria kepada laki laki
3.perempuan kepada waria
4.perempuan kepada perempuan lagi
dan yang empat lagi bathal untuk berma'mum
1.laki –laki kepada perempuan
2.laki – laki kepada waria
3.waria kepada perempuan
4.warya kepada waria
Pasal 42
Syarat – syarat Jama' Taqdim
Syarat – syarat jam Taqdim ada empat ;
1.Memulai dengan yang pertama
2.Niat berjama'
3.Tidak berhenti antara yang pertama dengan yang ke dua
4.'Udhur yang lama
Pasal 43
Syarat – syarat Jama' ta'hir
Syarat – syarat jama' ta'hir ada dua :
1.niat meng akhirkan masih adanya waktu yamg pertama untuk mengerjakan sholat
2.lamanya udur sampai ber akhirnya Sholat yang kedua
Pasal 44
Syarat – syarat Qoshor
Syarat – syarat Qoshor ada tujuh :
1.dalam perjalanan dua penginapan
2.perjalanan yang di per bolehkan
3.tau atas di perbolekanya qoshor
4.niat Qoshor ketika Takbiratul ihram
5.di kerjakan pada Sholat Empat Roka'at
6.Qosor dilakukan ketika masih dalam perjalanan
7.tidak berma'mum kepad yang hendak menyempurnakan Sholat dari Qoshornya
Pasal 45
Syarat – syarat Jum'at
Syarat – syarat Jum'at ada enam ;
1.di kerjakan di waktu dhuhur
2.dikerjakan oleh penduduk se pemukiman
3.di kerjakan dengan berjamaah
4.di ker jakan oleh lebih dari empat puluh laki – laki merdeka
5.balig semuanya
6.yang telah berkeluarga semuanya
7.tidak bersamaan dan didahului oleh jum'at lain dalam satu pemukiman
8.dengan mendahulukan hutbah dua
Pasal 46
Rukun – rukun Hutbah dua
Rukun – rukun Hutbah dua ada lima ;
1.Memuji Allah dalam Hutbah dua
2.Membaca Sholawat kepada Nabi Shollallahu'alaihi wasallam
3.Berwasiat dengan Taqwa dalam Hutbah dua
4.Membacakan ayat Al- Qur'an pada salah satu Hutbah dua
5.Mendo'akan seluruh mu'min laki – laki dan seluruh mu'min perempuan
Pasal 47
Syarat syarat Hutbah dua
Syarat syarat Hutbah dua ada sepuluh ;
1.Bersih dari hadas dua hadas kecil dan hadas besar
2.Bersih dari najis dalampakaian dan tubuh
3.Tertutup aurat
4.Berdiri bagi oaring yang kuasa
5.Duduk di antar dua Hutbah se ukuaran tunmanianah dalam Shoalat
6.Tidak berhenti dalam mengerjakan Hutbah dua
7.Dan tidak berhenti antara Shalat
8.Dengan menggunakan bahasa 'arab
9.Terdengar oleh jamaah empat puluh orang
10.Di kerjakan seluruhnya pada waktu Sholat Dhuhur
Pasal 48
Sesuatu yang wajib untuk mayat
Sesuatu yang wajib untuk mayat ada empat ;
1.memandikany
2.membungkusnya
3.menyolatinya
4.menguburnya
Pasal49
Sedikitnya Dalam Memandikan Mayat
Sedikitnya dalam memandikanmayat adalah ; membasuh mayat dengan air
Dan sempunanya dalam memandikan mayat adalah dengan membersihkan kedua kemaluanya danmengeluarkan kotoranya ,mengeluarkan kotoran hidungnya , mewudlukanya,menggosok badan mayat dengan pembersih
Mengucuri tubuh mayat dengan air tiga kali
Pasal 50
Sedikitnya dalam membungkus mayat
Sedikitnya dalam membungkus mayat adalah ;
mengenakan baju penutup
Dan sempurnanya adalah ;
dengan tiga lapis kain ,dan bagi perempuan dengan mengenakan baju Gamis,mengenakan kerudung ,sarung ,dan dua lapis kain .
Pasal 51
Rukun – rukun Sholat jenazah
Rukun – rukun Sholat jenazah ada tujuh ;
1.niyat
2.empat kali Takbir
3.berdiri bagi yang mampu
4.membaca Al – Fatihah
5.membaca Sholawat kepada nabi Shollallahu 'alaihi wasallam setelah Takbir pertama
6.mendo'akan mayat setelah Takbir ke tiga
7.membaca Salam
Pasal 52
Sedikitnya dalam hal mengubur
Sedikitnya dalam hal mengubur adalah ;
hanya menutupnya dengan tanah dari baunya dan menjaga dari hewan pemangsa
Dan Sempurnanya dalam mengubur mayat adalah ; setinggi badan dan selebar tangan , mengenakan pipi mayat pada tanah ,dan wajib menghadapkanya ke arah Qiblat .
Pasal 53
Sebab – sebab Mayat di gali kembali
Sebab – sebab Mayat di gali kembali ada empat ;
1.akan di mandikan jika maya belum berubah
2.Karena akan di hadapkan ke arah Qiblat
3.karena ada harta yang terbawa terkubur
4.karena janin wanita dan memungkinkan masih hidup janinnya .
Pasal 53
Meminta pertolongan
Meminta pertolongan ada empat :
1.yang di per bolehkan
2.Hilaful Aula
3.Makruh
4.Wajib
1. yang di per bolehkan adalah : meminta di ambilkan air
2. Hilaful Aula adalah : mengucurkan air pada anggahota orang ber wudlu
3. Makruh : mencucikan bagian anggota tubuhnya dengan menggosokanya
4. Wajib : memberi pertongan kepada orang yang sakit ketika tidak mampu
Pasal 54
Harta yangWajib di Zakati
Harta yangWajib di Zakati ada enam ;
1.binatang ternak
2.emas dan perak
3.yang di timbang
4.harta dagang seperpuluhnya
5.harta korun
6.harta galian .
Pasal 55
Wajib Puasa bulan Romadlon karena salah satu dari lima hal
1.Genapnya bulan Sa'ban tiga puluh hari
2.seseorang telah melihat Hilal atau bulan dengan haqnya walaupun yangmelihat adalah orang Fasiq
3.tetapnya Hilal bagi orang yang tidak melihatnya dengan saksi yang Adil
4.kabar dari oaring yang dikatakan adil dan terpercaya atau tidak terpercaya tapi mampu meyakinkan hati untuk mempe4rcayainuya
5.dengan mengira telah masuk pada bulan Romadlon di sertai Ijtihad Atau keyakinan bagi orang yang keliru telah masuknya bulan Romadlon .
Pasal 56
Syarat syarat Syah Berpuasa
Syarat syarat Syah Berpuasa ada empat :
1.Islam
2.Ber'Akal
3.Bersih dari Haid
4.Tau tentang adanya waktu untuk berpuasa
Pasal 57
Syarat syarat Wajib Berpuasa
Syarat syarat Wajib Berpuasa ada lima :
1.Islam
2.Ter kena Kewajiban dalam Hukum Syara'
3.Kuat
4.Sehat
5.telah bermuqim
Pasal 58
Rukun Puasa
Rukun Puasa ada tiga :
1.Niyat di waktu malam untuk puasa Fardu untuk setiap harinya
2.Meninggalkan sesuatu yang mampu membatalkan puasa dengan mampu memilih ,tida tau pada yang mengudhuri
3.Yang berpuasa .
Pasal 59
Ketentuan yang di haruskan
Wajib mengQodo dengan puasa kiparat 'Udma ( kifarat besar ) dan mempermalukanya ,bagi orang yang merusak puasanya di bulan Romadon ,dari satu harinya yang sempurna merusaknya , dengan berjimak (berbuat mesum ) yang berrdosa bila di lakukannya karena sedang berpuasa .
Wajib dengan Qodo ( menjaga puasa) dalam enam hal :
1.bagi yang sengaja membatalkanya ( dalam bulan Romadon )
2.meninggalkan niat di waktu malam dalam puasa Romadon
3.bagi orang yang menyangka sahurnya masih malam (belum dating Wakuimsak)
4.bagi orang yang mengira telah terbenamnya matahari dan ia berbuka dan ternyata belum sampai waktu berbuka
5.bagi yang mengira masih bulan sa'ban danbelum datang bulan Romadon
6.berkumur dan membersihkan hidung dengan berlebihan
Pasal 60
Yang dapat membatalkan puasa
Yang dapat membatalkan puasa adalah ;
1.Murtad
2.Haid
3.Pendarahan atau melahirkan
4.Gila walau hanya sebentar
5.Penyakit Ayan dalam sehari penuh
6.Mabuk dengan di sengaja ,
Pasal 61
Berbuka Puasa di bulan Romadon
Berbuka Puasa di bulan Romadon ada empat :
1.Wajib bagi perempuan yang Haid
2.Pendarahan
3.Di perbolehkan bagi yang dalam perjalanan jauh
4.Di perbolehkan bagi yang sakit
5.Dan tidak waji tidak pula di perboleh kan berbuka bagi orang yang Gila
6.Kepeped sebab sempitnya waktu untuk mwngQodo karena mengakhirkannya dan telah datang bulan Romadon
I . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan mengQodonya dan wajib Fidyah ada dua :
1.Berbuka karena takut pada orang lain selain dirinya
2.Berbuka dengan mengakhirkan qodo sehingga sampai datang bulan Romadon
Penjalasan :
Berbuka karena takut terhadap orang lain ,seperti orang yang di paksa atau orang yang di ancam ,jika tidak di buka akan di bunuh ,atau berbuka karena takut terancamnya jiwa orang lain selain dirinya seperti ibu yang sedang mengan dung ,takut atas keselamatan janin yang di kandungnya .
I I . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan mengQodonya dan tidak wajib Fidyah ada dua :
banyak seperti orang yang berpenyakit Ayan
III . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan Fidyah dan tidak wajib mengQodonya :
karena lanjut usia gila bukan karena di sengaja
Pasal 62
Yang tidak menjadikan batalnya puasa
Yang tidak menjadikan batalnya puasa karena masuknya sesuatu kedalam perut ada tujuh :
1.ada sesuatu yang masuk kedalam perut karena lupa ,
2.atau bodo ,
3.atau di paksa.
4.kebanyakanya ludah ( cairan pad mulut ) yang tidak mampu ter jaga untuk mengeluarkanya
5.sesuatu yang sampai keperut masuknya debu
6.masuknya sesuatu kedalam perut berupa debu dari tepung
7.lalat atau sebangsanya .
Dan Allah adalah maha tau atas segala kebenaran , seraya meng harap kepada Allah yang maha pemberi ,atas derajat Nabi Allah yang berbudi baik
Semoga Tuhanmengeluarkanku dari dunia ini dengan di sertai Islam ,dan kepada kedua orang tua (Ibu bapa ) dan seluruh yang aku cintai ,kepada orng –rang yang senasab denganku ,semoga mengampuniku dan mengampuni mereka ,,atas segala dosa besar ,dan atas segala dosa kecil.
Semoga rahmat tercurah atas baginda kita Muhammad putra Abdulloh, Abdulloh putra Abdul Muthollib, Abdul Mutholib putra Hasyim, Hasyim putra Abdu Manaf, Yakni utusan Alloh kepada seluruh makhluk yang menjadi utusan semua peperangan,yang menjadi kekasih Allah , sebagai pembuka dan penutup ,dan kepada seluruh keluargnya ,para sohabatnya ,seluruhnya ,dan seluruh Fuji adalah milik Allah yang merajai seluruh alam.
--------------------------------------------------------------------------------
Download Terjemah Matan Safinah Najah.chm
Dikutip Dari :TERJEMAHAN KITAB SYFINATUNNAJAH, Fiqh Ibadah Praktis Dan Mudah
Terjemahan Dan Penjelasan
Penulis : KH. Ust, Yahya Wahid Dahlan
(http://bagjabersama.multiply.com)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Powered by Blogger.
gun buat dong yag trjemahan jawa nya..
ReplyDelete:: Zrouandz Re :: >>>>> Download Now
Delete>>>>> Download Full
:: Zrouandz Re :: >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
:: Zrouandz Re :: >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK Mx
ikutan download kang...!!! sekalian di borong semua link.. nya... doeloe.... banget... nih... inget sang guru.." Sebuah PErahu tumpuan harapan ". Arkanul islam ada "gangsal"... he..he..
ReplyDeleteijin downlod kang
ReplyDelete:: Zrouandz Re :: >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
:: Zrouandz Re :: >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
:: Zrouandz Re :: >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK